Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Pemahaman Dasar Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020 bagi Panwas Kecamatan se-Kota Dumai Beserta Jajaran

[caption id="attachment_612" align="alignnone" width="2560"] Agustri, S.H.I., M.E.Sy., Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Sengketa (HPPS)[/caption]

Setelah dilantiknya Panwas Kecamatan se-Kota Dumai beberapa hari lalu, pada hari Rabu, 08 Januari 2020 Bawaslu Kota Dumai melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) kepada Komisioner Panwas Kecamatan, Kepala Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dengan tema "Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020” yang diselenggarakan sampai hari Kamis, 09 Januari 2020. Agustri, S.H.I., M.E.Sy., Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Sengketa (HPPS) dalam pemaparan materinya menuturkan bahwa dasar hukum pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020 terdiri atas: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Undang–Undang Nomor 8 Tahun  2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; dan Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Fokus pada dasar hukum penindakan pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020 lebih lanjut diatur pada peraturan turunannya yaitu: Peraturan Bawaslu nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Agustri menginformasikan kepada Panwas Kecamatan se-Kota Dumai terkait Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terdapat perbedaan nomenklatur antara “Panwaslu kab/kota” dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sedangkan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, nomenklatur tersebut menjadi “Bawaslu Kab/Kota”. Untuk memperkuat dasar hukum tersebut, Bawaslu Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 0410/K.BAWASLU/HK.05/XI/2019 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sehingga menjadi landasan yuridis yang kuat bagi Bawaslu Kota Dumai tetap menjalankan tugas pencegahan, pengawasan, dan penindakan  dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Di samping itu, Upaya hukum juga telah dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia berupa Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi terkait beberapa nomenklatur dan redaksi yang dianggap penting untuk dilakukan pengujian kembali. Dengan proses yang masih berjalan, Bawaslu Kota Dumai tetap menunggu keputusan lebih lanjut. Agustri juga menuturkan bahwa jika adanya aturan yang jelas akan berimplikasi pada implementasi pengawasan dan penindakan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020 yang demokratis dan berkualitas sebagaimana tujuan dari lembaga ini. Maka dari itu, saat ini kita harus sabar menunggu keputusan Judicial Review yang telah dimohonkan namun tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020.

Ada akrnonim unik dari pemaparan yang disampaikan agar melekatnya di ingatan Panwas Kecamatan tentang inti dari tugas pokoknya yaitu Cegah, Awasi, dan Tindak, Agustri menyerukan dengan singkatan CAT. Selaras ketika Agustri menyerukan “Bawaslu” seketika itu pula secara serentak disambut Panwas Kecamatan dengan seruan, “Cegah, Awasi, Tindak”.  Hal ini sangat penting karena pada pelaksanaan pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020, Bawaslu Kota Dumai tetap menggunakan sistem pengawasan Cegah, Awasi, dan Tindak. Selanjutnya, Agustri mengingatkan bahwa sangat pentingnya penindakan pelanggaran ini harus dilaksanakan mengingat adanya aturan pidana yang mengatur pada Pasal 193B ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa:

Ketua dan/atau anggota Panwas Kabupaten/Kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

Mengenai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tersebut ada pada huruf C terkait dengan menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan.

Mengantisipasi hal tersebut, Agustri menghimbau kepada Panwas Kecamatan se-Kota Dumai agar mengedepankan tindakan pencegahan agar tidak terjadinya sikap batin yang dilematis dalam melakukan penindakan pelanggaran yang barangkali subyek dari pelanggaran tersebut memiliki keakrabatan yang dekat secara pribadi dari masing-masing Panwas Kecamatan. Dijelaskan pula tentang penindakan pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dapat berasal dari laporan atau temuan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Di akhir pemaparannya, Agustri berharap Panwas Kecamatan Kota Dumai dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku khususnya pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan juga dapat memahami hierarkis (tata urutan) peraturan perundangan undangan yang berkaitan dengan penindakan pelanggaran dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020.

Tag
Januari News