Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sosialisasi Peran dan Kewenangan Kelembagaan di Pilkada 2024

Bawaslu Sosialisasi Peran dan Kewenangan Kelembagaan di Pilkada 2024

Bawaslu Sosialisasi Peran dan Kewenangan Kelembagaan di Pilkada 2024

Bawaslu Dumai-Dumai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai, Sosialisasikan Peran dan Kewenangan Kelembagaan di Pilkada 2024. Rabu (18/09/2024).

Kegiatan Sosialisasi Kelembagaan Pengawas Pemilu Terkait Peran dan Kewenangan Kelembagaan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dilaksanakan di  salah satu Ballroom Patra Hotel, Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Buluh Kasab, Kota Dumai. Kegiatan dibuka langsung oleh Agustri sekitar pukul 09.:00 WIB.

Terundang sebagai Peserta kegiatan sosialisasi saat ini yakni Camat se-Kota Dumai, Tim pemenangan Bacalon Pilkada Dumai 2024, Perwakilan Partai Politik, Lurah Bukit Batrem, Lurah Teluk Binjai, Lurah Dumai kota, Lurah Laksamana, Tokoh masyarakat, Ormas dan beberapa awak media.

Dalam penyampaian materi, Agustri selaku Ketua Bawaslu Kota Dumai menyampaikan sedikitnya ada 4 (empat) Potensi Pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Empat potensi tersebut yaitu Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Politik Praktis yang dilakukan oleh Ketua Rukun Tetangga (Ketua RT), Pelaksanaan Kampanye di Tempat Ibadah dan Daftar Pemilih pada Pemilihan 2024.

Rangkuman dari 4 poin potensi Pelanggaran tersebut yakni:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Aparatur Sipil Negara atau ASN termasuk  salah satu potensi melakukan pelanggaran Pemilihan. Untuk itu, Bawaslu Kota Dumai kerap melakukan sosialisasi memaparkan aturan mengenai Pilkada.

“Banyaknya ASN di Kota Dumai, tidaklah mungkin untuk mensosialisasikannya secara langsung, maka dari itu kami mengundang pajabat-pejabat penting, tokoh-tokoh penting untuk bersama-sama menyelamatkan atau melakukan pencegahan pelanggaran yang bakal terjadi,” ujar Agustri.

Dalam peraturan Pemilu kemarin, jelas Agustri, tidaklah sama dengan arutan yang ada di Pemilihan nanti.

“Kalau di Pemilu, ketika ASN melakukan pelanggaran sanksinya hanya pelanggaran hukum lainnya atau sanksi administrasi sesuai UU Pemilu No 7 Tahun 2017,” kata Agustri.

Lanjut dikatakan Agustri, namun di Pilkada berbeda dengan Pemilu, aturan pada Pilkada menggunakan UU 10 Tahun 2016, dimana sanksi tidak hanya administrasi saja namun juga pidana.

“Karena ketika ASN ikut berkampanye maka dia anggap melanggar Pasal 71 UU No 1 Tahun 2015. Ada sanksi pidana menguatkannya tentang netralitas ASN dalam UU 20 tahun 2023,” papar Agustri.

2. Masjid atau Tempat Ibadah
Masjid, Mushola, Surau atau tempat ibadah lainnya memang selalu menjadi perbincangan dalam Pemilu maupun Pilkada.

Oleh karenanya, tempat ibadah merupakan salah satu potensi tempat terjadinya pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 nanti. Dikatakan Agustri, larangan berkampanye di tempat ibadah masih ada sanksi pidana baik di Pemilu maupun Pilkada.

“Tempat ibadah ini juga tetap menjadi bahan sosialisasi kami untuk pencegahan pelanggaran yang bakal terjadi di Pilkada nanti,” ucap Agustri lagi.

3. Rukun Tetangga (RT)
Ketua RT termasuk dalam target sosialisasi Bawaslu Kota Dumai, lantaran berpotensi melakukan pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah karena adanya perbedaan aturan Pemilu dengan Pilkada.

Agustri menerangkan, di dalam aturan tata administrasi, siapa yang melantik dialah yang dapat memberhentikan atau memberikan sanksi. Namun Ketua RT dipilih oleh warga bukan untuk satu Calon atau Caleg di dalam Pilpres. Akan tetapi dibentuk untuk bagaimana dapat menyelesaikan persoalan-persoalan di lingkungan masyarakat.

Bawaslu Kota Dumai tengah mengupayakan untuk mengundang semua Ketua RT yang ada di Kota Dumai dalam mensosialisasikan Pasal 187 A Ayat 1 dan 2. Sehingga produk hukum dapat tersampaikan.

“Bawaslu akan berupaya secara khusus untuk mengundang semua RT se Kota Dumai untuk mensosialisasikan aturan ini,” pungkasnya.

4. Daftar Pemilih
Daftar Pemilih termasuk dalam perhatian Bawaslu Kota Dumai lantaran dinilai menjadi potensi pelanggaran Pilkada tahun 2024 mendatang.

Menurut Agustri, persolaan Data Pemilih ini ributnya bukan hari ini, tetapi pada masa pencoblosan dan setelahnya.

Untuk itu Bawaslu Kota Dumai akan mencoba menyelesaikan masalah Data Pemilih ini, karena masih ditemukan Bawaslu sebanyak 1342 identik kegandaan NIK. “Ada 1 NIK dimiliki oleh 3 orang dan ada 1 NIK dimiliki 2 orang,” ungkapnya.

“Kita berharap Data Pemilih dapat segera terselesaikan,” harapnya.

Sosialisasi merupakan salah satu bentuk Pencegahan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu Khususnya Bawaslu dalam mengurangi atau menghilangkan potensi-potensi Pelanggaran Pemilu ataupun Pemilihan. Dengan sosialisasi yang masif dengan dibantu oleh beberapa tokoh, pejabat, serta seluruh lapisan masyarakat. Bawaslu Dumai Berharap Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dapat berjalan tertib, bersih, dan berintegritas.

Tampak hadir pada kegiatan ini Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, Parmas, Bawaslu Kota Dumai, Yeni Kartini. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Riau Indra Khalid Nasution, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, penggiat Pemilu Pemilih Pemula, Ahmad Bilal, dan Elfendri dari Yayasan Literasi Peduli Demokrasi Riau. Kegiatan berakhir sekitar Pukul 16:00 WIB dengan sesi foto bersama. Kegiatan sosialisasi berjalan dengan baik dan lancar.

Penulis: Alfian