Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Gelar Rakor Pengawasan Pembentukan KPPS

Bawaslu Dumai Gelar Rakor Pengawasan Pembentukan KPPS

Bawaslu Dumai Gelar Rakor Pengawasan Pembentukan KPPS

Dumai-Bawaslu Dumai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selasa (17/09/2024).

Rakor dilaksanakan di Media Center Bawaslu Kota Dumai, Jalan Putri tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, pada pukul 14:00 WIB. Rakor dihadiri oleh seluruh anggota Panwaslu Kecamatan, beserta Kepala Sekretariat (Kasek) Panwaslu Kecamatan dan Staf. Dalam Rakor, Ketua Bawaslu Dumai, Agustri menegaskan bahwa berdasarkan surat Keputusan KPU RI nomor 475 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Tahapan dan jadwal Penerimaan Pendaftaran calon anggota KPPS dimulai sejak tanggal 17 September sampai dengan 28 September 2024. Sedangkan masa kerja KPPS Pemilihan terhitung mulai tanggal 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.

Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pembentukan KPPS tersbut, Bawaslu Kota Dumai menghimbau kepada KPU Kota Dumai agar dalam pelaksanaannya KPU Dumai memperhatikan jadwal dan tahapan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, Bawaslu Dumai meminta agar pelaksanaan Pembentukan KPPS tersebut dilaksanakan secara terbuka, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon KPPS. Selanjutnya Bawaslu Dumai juga menghimbau agar KPU Kota Dumai tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu partai politik peserta Pemilihan tertentu selama pelaksanaan tahapan Pembentukan KPPS. Dan Terakhir, Bawaslu juga menghimbau agar KPU Dumai memberikan akses informasi kepada Bawaslu Kota Dumai dalam melaksanakan tugas pengawasan. Semua himbauan tersebut tertuang dalam surat himbauan Bawaslu Dumai dengan nomor surat 552/PM.00.02/K.RA12/09/2024, tanggal 17 September 2024.

Berdasarkan surat tersebut, Agustri meminta kepada jajaran Pengawas Kecamatan khususnya untuk melakukan pengawasan melekat pada pembentukan KPPS ini dengan melibatkan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Panwaslu Kecamatan juga di pinta untuk selalu berkoordinasi dengan PPK dan PPS guna mendapatkan data yang di pinta oleh Bawaslu. Setiap kantor Panwaslu Kecamatan membuka Posko Pengaduan masyarakat terhadap Pembentukan KPPS yang dilakukan oleh jajaran KPU Dumai. Panwaslu Kecamatan juga dipinta untuk melakukan konsolidasi dengan stakeholder untuk ikut melaksanakan pengawasan. Setiap pelaksanaan Pengawasan, Agustri mengingatkan agar membuat laporan hasil pengawasan yang dituangkan dalam Form A.

"Mengingat Pembentukan KPPS sudah dimulai, di pinta kepada seluruh sahabat Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan melekat ke PPS, selalu berkoordinasi dengan PPK dan PPS, buat posko Pengaduan masyarakat, mengajak stakeholder untuk ikut melakukan pengawasan dan jangan lupa membuat laporan hasil pengawasan pada form A." ucap Agustri.

Diwaktu yang bersamaan dengan Pembentukan KPPS, Bawaslu Kota Dumai juga membuka Rekrutmen bagi calon PTPS se Kota Dumai. Berdasarkan hasil rapat Forum Group Discusion (FGD) antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. terdapat beberapa point penting, diantaranya Bawaslu dapat menugaskan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk menerima berkas pendaftaran sampai dengan melakukan Wawancara jika domisili pendaftar tergolong sangat jauh sehingga memerlukan biaya yang cukup besar. Bawaslu juga membuka kesempatan bagi disabilitas tertentu untuk bergabung dan mendaftar menjadi PTPS.

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan pengisian alat kerja via goole form yang telah disediakan oleh Bawaslu Dumai, sehingga nantinya  dapat mempermudah Panwascam maupun Pendaftar dalam melakukan pendaftaran. 

Penulis: Alfian