Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Kota Dumai laksanakan Rakor Teknis Penanganan Pelanggaran

[caption id="attachment_4509" align="alignnone" width="1280"] Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Kota Dumai laksanakan Rakor Teknis Penanganan Pelanggaran[/caption] Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Memasuki tahapan pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Kota Dumai adakan Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 di media center Bawaslu Kota Dumai yang beralamat di Jalan Putri Tujuh no. 7 kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai timur. Kegiatan dibuka langsung oleh Bapak Zulfan selaku ketua Bawaslu Kota Dumai dan dihadiri oleh Bapak Agustri selaku anggota Bawaslu Kota Dumai, Idris Sardi selaku Kepala Sekretariat, Ibu Herlin selaku kepala bagian administrasi, Bapak Vandi selaku Kepala Bagian Pengawasan dan staf sekretariat Bawaslu kota Dumai. Dalam sambutannya, Zulfan menyampaikan bahwa "terkait penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kota Dumai membuat Indeks Kerawanan sebagai bahan pertimbangan dalam memaksimalkan persiapan menghadapi tahapan pemilu. Termasuk adanya kegiatan berupa peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Kota Dumai sebagai penunjang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam perhelatan pemilu 2024 mendatang"ungkapnya. Dalam acara ini, hadir Kanit II Sat Reskrim Polres Kota Dumai Bapak Bastian Rinaldy sebagai Narasumber yang menyampaikan materi terkait penanganan tindak pidana pemilu oleh sentra Gakkumdu. Sebagai narasumber kedua yaitu bapak Agustri selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Dumai yang menyampaikan materi dengan tema teknis penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Sebelum penyampaian materi, Agustri memaparkan beberapa capaian kinerja sentra Gakkumdu Kota dalam pemilihan dan pemilu sebelumnya yang sangat luar biasa. "Berangkat dari beberapa capaian kinerja sentra Gakkumdu sebelumnya, kita berharap dalam pemilu 2024 Sentra Gakkumdu dapat lebih maksimal dalam penanganan tindak pidana pemilu" jelasnya. Untuk itu, perlu adanya kesiapan berupa pemahaman regulasi dalam pelaksanaan tugas. Sehingga kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk memahami regulasi terkait penanganan pelanggaran pemilu sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Dalam kegiatan ini juga diadakan pre test dan post test untuk mengukur pemahaman peserta dalam materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. Reporter: Intan
Tag
Berita
Juli News