Lompat ke isi utama

Berita

Tim Gakkumdu Kota Dumai Mintai Keterangan Ahli Terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Tim Gakkumdu Kota Dumai Mintai Keterangan Ahli Terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Tim Gakkumdu Kota Dumai Mintai Keterangan Ahli Terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Pekanbaru(17/01/2024), Bawaslu Kota Dumai beserta tim Sentra Gakkumdu Kota Dumai  meminta keterangan ahli dugaan pelanggaran pidana pemilu di kota Pekanbaru. Tim Sentra Gakkumdu Kota Dumai yang terdiri dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, di bagi menjadi 2 tim.

Tim pertama meminta keterangan ahli penyelenggara pemilu yakni KPU Provinsi Riau dan tim kedua meminta keterangan terhadap ahli hukum pidana yang merupakan dosen hukum pidana di salah satu Universitas di Kota Pekanbaru.

Sebelumnya telah dilakukan proses klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu (perusakan APK) yang di laporkan oleh salah seorang caleg DPRD Kota Dumai di kantor Bawaslu kota dumai. Yang dimana proses klarifikasi dilakukan langsung oleh Sentra Gakkumdu terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi.

Yossi Rinaldi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Dumai mengatakan "Dalam proses penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Bawaslu beserta tim Sentra Gakkumdu Kota Dumai sebelum membuat keputusan terlebih dahulu meminta keterangan ahli agar keputusan akhir dalam kajian Bawaslu serta Pembahasan di Sentra Gakkumdu nantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan".

Reporter: Dwi dan intan