Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

[caption id="attachment_7023" align="alignnone" width="1600"] Sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024[/caption] Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Bawaslu Kota Dumai menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu yang digelar di Media Center Bawaslu Kota Dumai, Kamis (19/01/2023). Pada kegiatan ini membahas kerawanan-kerawanan sengketa yang mungkin akan terjadi serta mekanisme penyelesaian sengketa. Sehingga Bawaslu sebagai pengawas jalannya Pemilu dan Pemilihan akan memberikan dukungan serta upaya pencegahan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Agustri selaku Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Dumai dalam sambutanya menyampaikan bahwa "Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu merupakan aturan ataupun regulasi yang harus kita pahami bersama guna mengetahui upaya upaya pecegahan yang dilakukan Bawaslu sebelum terjadinya sengketa proses pemilu. Pada kegiatan ini, Bawaslu Kota Dumai menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Riau Datuk Zulhidayat selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Provinsi Riau yang didampingi oleh Angga Pratama selaku staf Bawaslu Provinsi Riau. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 Kota Dumai. Datuk Zulhidayat dalam kesempatanya memaparkan gambaran umum Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 yaitu terkait ruang lingkup penyelesaian sengketa, kewenangan penyelesaian sengketa serta fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu. Lebih lanjut, terkait teknis ataupun mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu baik secara langsung dan tidak langsung dijelaskan oleh Angga Pratama sekaligus simulasi pengoperasian aplikasi SIPS kepada seluruh peserta kegiatan. Diakhir kegiatan, Agustri menegaskan bahwa Bawaslu Kota Dumai konsisten akan mensosialisasikan terus Peraturan Bawaslu kepada peserta pemilu dan masyarakat agar Penyelenggaraan Pemilihan Umun tahun 2024 berjalan dengan baik. "Bawaslu akan melakukan pencegahan sebaik baiknya dan mohon kepada masyarakat bersama-sama mengawasi pemilu ini serta bersama sama mencari yang terbaik untuk Kota Dumai." ujarnya. Reporter: Gita
Tag
Berita
Januari News