Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Persiapan Pengajuan Pencermatan Rancangan DCT : Bawaslu Kota Dumai Himbau Partai Politik Untuk Ikuti Aturan Yang Berlaku

[caption id="attachment_8567" align="aligncenter" width="1156"] Rapat Persiapan Pengajuan Pencermatan Rancangan DCT : Bawaslu Kota Dumai Himbau Partai Politik Untuk Ikuti Aturan Yang Berlaku[/caption] Dumai (25/09/2023) - Memasuki tahapan Pencermatan DCT, KPU Kota Dumai menggelar kegiatan Rapat Persiapan Pengajuan Pencermataan Rancangan DCT di Media Center KPU Kota DUmai . Kegiatan ini turut mengundang Bawaslu Kota Dumai serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Dumai yang bertujuan untuk membahas Tahapan Persiapan Pengajuan Pencermatan DCT yang sudah dimulai pada 24 September s.d 03 Oktober 2023 mendatang. “KPU sudah menyampaikan surat 532 tentang penyampaian tanggal mulai pencermatan DCT kepada Partai Politik” ujar Edi. Edi selaku Anggota KPU Kota Dumai menegaskan pada tahapan pencermatan ini Partai Politik dapat mengajukan penggantian Bacalon, No urut, Dapil serta foto diri Bacalon yang bersangkutan. “KPU Kota Dumai akan melakukan verifikasi administrasi pada 04 Oktober s.d 18 Oktober 2023 dan pada masa ini tidak diperbolehkan lagi untuk mengajukan penggantian Bacalon. Pada tanggal 19 Oktober s.d 23 Oktober akan dilakukan Rekapitulasi, kemudian 24 Oktober s.d 02 November 2023 dilakukan penyusunan DCT yang akan ditetapkan pada 03 November dan di umumkan kepada publik pada 04 November 2023” tambah Edi. Agustri Selaku Ketua Bawaslu Kota Dumai yang hadir pada Rapat ini menghimbau terkait adanya perubahan DCS menuju DCT agar dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada pihak yang dirugikan. "Bila nantinya ada yang merasa dirugikan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kota Dumai maka Bawaslu Kota Dumai mempersilahkan Partai Politik untuk mengajukan permohonan sengketa proses ke kantor Bawaslu Kota Dumai atau melalui website SIPS Bawaslu"-tuturnya. Agustri juga mengatakan kepada Partai Politik untuk memahami aturan-aturan yang ada khususnya terkait APS yang sudah bertebaran dimana-mana. “APS yang sudah bertebaran ini sebaiknya dipindahkan ke tempat yang sesuai dengan aturan yang ada dan tidak melanggar aturan Tata Kota seperti menempatkannya di pohon-pohon”-ujar Agustri. “Setelah pengumuman DCT Bawaslu Kota Dumai akan mengundang seluruh Caleg untuk mensosialisasikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai aturan yang berlaku pada tahapan mendatang”-tambah Beliau. Agustri juga menghimbau agar Partai Politik dapat menyelesaikan dan memperjelas hal-hal yang dapat menyebabkan terganggunya tahapan Pemilu Tahun 2024 ini.
Tag
Berita
September News