Lompat ke isi utama

Berita

Penyusunan DIP merupakan komitmen Bawaslu dalam Keterbukaan Informasi Publik

[caption id="attachment_8660" align="aligncenter" width="1600"] Penyusunan DIP merupakan komitmen Bawaslu dalam Keterbukaan Informasi Publik[/caption] Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal, SE., M.IKom secara resmi membuka Rapat Kerja Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau Tahun 2023 dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024 di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau. Rapat Kerja Teknis ini bertujuan meningkatkan pemahaman terhdap penyusunan daftar informasi kepada publik oleh Bawaslu Kabupaten/Kota baik melalui laman resmi, medsos maupun lainnya. Selain itu perlu adanya digitalisasi yang terintegrasi antar divisi pada Bawaslu. Rapat ini langsung dihadiri oleh Muhamad Taufiq dari Bawaslu RI sebagai narasumber utama yang secara gamblang menjelaskan bagaimana harus bersikap dan cara melayani dengan baik sebagai petugas layanan informasi publik dan apa yang benar-benar sangat perlu di laksanakan. "Giat penyusunan DIP ini merupakan usaha kita dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik" ungkapnya. Selanjut narasumber yakni Ketua KI Riau H Zufra Irwan SE MM yang memberikan materi mengenai Implementasi Keterbukaan Publik dalam Pemilu Tahun 2024 yang mana lebih menekankan bahwa PPID di bangun berdasarkan Undang-undang yang secara detail tercantum dalam Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Beliau menambahkan bahwa akan terus Bawaslu menjadi bagian lembaga yang terbuka. Nantinya dalam penyajian daftar informasi publik, Bawaslu diharapkan mejadi lembaga yang informatif, terbuka, partisipatif.
Tag
Berita
November