Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Pemahaman Regulasi bagi Seluruh Jajaran Pengawas Pemilihan Umum

[caption id="attachment_7086" align="alignnone" width="1600"] Pentingnya Pemahaman Regulasi bagi Seluruh Jajaran Pengawas Pemilihan Umum[/caption] Bawaslu Kota Dumai, Pekanbaru - Bawaslu Dumai yang langsung dihadiri oleh Agustri selaku Kordiv Hukum, pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan Dua orang Staf menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perbawaslu Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemantau Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau. Dalam kegiatan tersebut di hadiri Tarmizi AP selaku Kabag Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Riau dan dihadiri juga oleh seluruh Kordiv P2H serta 2 (dua) Orang Staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau Diawal sesi kegiatan dibuka langsung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya, beliau menyampaikan bahwa sebelum diterbitkan nya Perbawaslu Nomor 1 tahun 2023, Bawaslu Provinsi Riau beserta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan konsultasi ke Bawaslu Republik Indonesia tentang Pemantau Pemilihan Umum, yang mana pada saat itu sudah ada beberapa lembaga yang telah mendaftar untuk menjadi bagian dari pemantau pemilu. Selain itu Amiruddin Sijaya juga menyampaikan bahwa untuk lembaga pemantau pemilu yang sudah terdaftar dan terakreditasi di Bawaslu Republik Indonesia maka proses pendaftaran dan akreditasi pemantau yang dilakukan di tingkat daerah tentu akan lebih mudah. Walaupun demikian, penelitian maupun kajian terhadap berkas-berkas administrasi pendaftaran lembaga pemantau, akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang ada. Begitu juga dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, Amiruddin Sijaya meminta agar setiap Bawaslu kabupaten/kota di Riau melakukan langkah-langkah strategis serta efektif bagi meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu yang tahapannya sedang berlangsung. Di akhir sesi Amiruddin Sijaya menegaskan bahwa melalui kegiatan Rakor ini diharapkan ada rencana kerja tindak lanjut atau program-program apa saja yang nantinya akan/dapat dilaksanakan oleh setiap jajaran Bawaslu di Riau terkait terbitnya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023. Reporter: Lena
Tag
Berita
Februari News