Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Bawaslu Dumai Awasi Percetakan DCT dan C PLANO Pemungutan Suara Ulang

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Bawaslu Dumai Awasi Percetakan DCT dan C PLANO Pemungutan Suara Ulang

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Bawaslu Dumai Awasi Percetakan DCT dan C PLANO Pemungutan Suara Ulang

Dumai, 25/06/24. Bawaslu Dumai melakukan pengawasan langsung dan melekat terhadap upaya pemenuhan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana diketahui berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Kota Dumai akan dilakukan PSU di 2 (dua) TPS yaitu TPS 7 Kelurahan Purnama dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan (STDI).

Adapun tahapan dalam upaya pemenuhan logistik pemilu mulai dari pemesanan dan percetakan, pengesetan bilik suara, alat kelengkapan TPS dalam dan luar kotak suara. Penyortiran dan pelipatan surat suara PSU, pengepakan logistik pemilu sampai pada pendistribusiannya ke TPS.

Seperti yang diketahui hari ini (25/06/2024) adalah jadwal percetakan DCT dan C PLANO PSU,  Percetakan dilakukan di Kota Pekanbaru oleh CV RIAU INDAH yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Pekanbaru Kota. adapun Tim Pengawas yang di tugaskan adalah Saiful Azhar dan Tegar Firmandani.

Agustri (Ketua Bawaslu Kota Dumai) berharap logistik untuk PSU berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, semoga logistik pemilu sudah dapat di distribusikan sebelum tanggal 29 juni serta beliau berharap pelaksanaan PSU berjalan lancar dan tidak mengalami kendala apapun.

Reporter: Tegar