Lompat ke isi utama

Berita

Menyongsong Pemilu 2024, Bawaslu Dumai Tingkatkan SDM Di Bidang Penyelesaian Sengketa Proses

[caption id="attachment_6059" align="alignnone" width="1280"] Menyongsong Pemilu 2024, Bawaslu Dumai Tingkatkan SDM Di Bidang Penyelesaian Sengketa Proses[/caption] Bawaslu Kota Dumai, Dumai - 07 September 2022. Pemilu merupakan sebuah sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan. Hiruk pikuk pelaksanaan Pemilu 2019 yang merupakan kontestasi demokrasi di Indonesia sangat terasa, baik persiapan maupun pelaksanaannya. Kesuksesan dari suatu pemilihan umum tidak hanya ditentukan dari bagaimana jalannya pemungutan suara, namun dilihat pula dari proses penyelesaian sengketa yang yang dilakukan. Pada Pemilihan Umum terdapat penyelesaian sengketa, yaitu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Untuk meningkatkan kemampuan jajaran Bawaslu Kota Dumai dalam penerimaan laporan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024, maka Bawaslu Kota Dumai mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Bagi Bawaslu Kota Dumai pada Pemilihan Umum tahun 2024. Kegiatan ini diadakan pada Rabu 07 September 2022 di ruangan Media Center Kantor Bawaslu Kota Dumai, Jl. Putri Tujuh No.7 Kel. Teluk Binjai Kota Dumai. Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Mars Badan Pengawas Pemilu, peserta yang terdiri dari Staf Sekretariat Bawaslu Kota Dumai ini diberikan soal pre-test sebelum pemaparan oleh narasumber. Dalam Materinya, Agustri menyampaikan bahwa “Rapat koordinasi tentang simulasi penyelesaian sengketa proses ini bertujuan untuk membina dan menambah wawasan sumber daya manusia yang ada di Sekretariat Bawaslu Kota Dumai, karena hal ini sangat penting untuk diketahui sehingga pada saat melakukan penyelesaian sengketa nanti para Staf sudah mempunyai pengetahuan terkait penyelesaian sengketa proses pemilu tersebut” ungkap beliau. Beberapa point penting yang juga disampaikan Agustri yaitu terkait Subjek sengketa yang terdiri atas Partai Politik dengan Komisi Pemilihan Umum, kemudian Partai Politik dengan Partai Politik, dan Calon Anggota DPD dan Objek sengketa dalam sengketa proses ini adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan KPU Provinsi atau Berita Acara yang dikeluarkan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tata cara pelaporan terkait sengketa proses ada 2 (dua ), yaitu secara langsung dengan langsung mendatangi Kantor Bawaslu Kota Dumai yang beralamat di Jalan Putri Tujuh No. 7 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan secara tidak langsung yaitu dengan mengisi melalui laman SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa). Agustri berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian sengketa ini, SDM Bawaslu Kota Dumai dapat lebih maksimal dalam pelaksanaan tugas yang telah diamanahkan oleh Undang-undang. Idris Sardi selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Dumai sebelum menutup acara, menyampaikan apresiasi bagi kordiv Sengketa yang telah mengadakan kegiatan rakor dalam rangka peningkatan SDM bagi seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Dumai dalam penyelesaian sengketa pemilu. "Kita berharap dengan adanya rapat koordinasi ini, Bawaslu Kota Dumai dapat lebih maksimal dalam melaksanakan tugas penyelesaian sengketa pada pemilu 2024 mendatang", ungkapnya. Reporter: Intan
Tag
Berita
September News