Lompat ke isi utama

Berita

Menatap Penindakan Dugaan Pelanggaran dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020, Kordiv HPPS, Agustri: “Kita Semua Harus Siap!”

Senin, 13 Januari 2020, Bawaslu Kota Dumai melaksanakan apel pagi dan rapat evaluasi mingguan rutin yang dipimpin oleh Idris Sardi, SE., selaku Koordinator Sekretariat serta diarahkan oleh Supratman, S.Pd.I, Kordiv. SDM, Organisasi, Data dan Informasi dan Agustri, S.H.I., M. E.Sy., Kordiv. Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Sengketa (HPPS). Beberapa hal yang disampaikan adalah evaluasi kinerja Staf Sekretariat yang terhitung dari satu minggu ke belakang dan regulasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020.

Arahan yang disampaikan oleh Agustri, menitikberatkan kepada Staff Sekretariat Bawaslu Kota Dumai agar lebih memahami dan menguasai regulasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020 dan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai yang telah ditentukan dan diarahkan oleh pimpinan. Terlebih kepada tindakan terhadap pencalonan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020. Agustri menuturkan, “Beberapa hari lalu, Saya dan Staf Divisi HPPS telah berdiskusi tentang regulasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan dalam Undang-Undang tersebut tidak ada mengatur ASN yang telah menyatakan diri sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020, sehingga dinamika pencalonan tersebut yang sedang giatnya terjadi di Kota Dumai tidak dapat ditindak. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengaturan ASN dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020 hanya ada pada Pasal 70 ayat (1) perihal larangan kampanye yang melibatkan ASN dan Pasal 71 ayat (1) perihal larangan ASN untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Lebih lanjut Agustri mengatakan bahwa pentingnya kesiapan staf dan jajaran untuk mengorbankan tenaga dan pikiran yang extra dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang hanya dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah dilaporkan dan ditambahkan 2 (hari) jika diperlukan sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Perbawaslu 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. “Untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam penanganan dugaan pelanggaran dalam klarifikasi, saya pikir kita perlu untuk melakukan Rapat di Luar Kantor (RDK) bersama stake holder terkait dalam hal ini Kepolisian (penyidik) untuk memberikan keilmuannya untuk kita gunakan dalam klarifikasi penanganan dugaan pelanggaran pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020”, tutur Agustri.

Tag
Januari News