Lompat ke isi utama

Berita

Memantapkan Pengawasan Coklit, Panwascam Sungai Sembilan melakukan Bimbingan Teknis

Memantapkan Pengawasan Coklit, Panwascam Sungai Sembilan melakukan Bimbingan Teknis

Memantapkan Pengawasan Coklit, Panwascam Sungai Sembilan melakukan Bimbingan Teknis
 

Pengawas Kecamatan Sungai Sambilan melaksanakan Bimbingan teknis terkait tentang pengawasan  Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pilkada Tahun 2024. Bimbingan teknis dihadiri oleh Yeni Kartini selaku Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan hubungan masyarakat (HPPh) Bawaslu Kota Dumai beserta staf, seluruh anggota Panwascam dan jajaran staf serta Pengawas Kelurahan se-Kecamatan Sungai Sembilan. Dalam sambutan Jamil selaku Ketua Panwascam Sungai Sambilan, ia berharap Bimtek ini dapat memberikan pencerahan dan jawab atas persoalan dilapangan yang dialami selama dua pengawasan pengawasan Coklit ini, termasuk cara-cara pengisian alat kerja pengawas.

Dalam penyampaiannya Kordiv HPPH Bawaslu Kota Dumai fokus pada pelaksanaan pengawasan pencocokan dan penelitian Daftar Pemilih, yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan. Pentingnya pendalaman pemahaman tentang teknis kerja Pengawasan Coklit ini adalah untuk memastikan hak pilih masyarakat kota Dumai benar terjaga. Terlebih banyak persoalan di lapangan terkait pemilih pindah, berubah status, pemilih meninggal, pemilih potensial, pemilih beda kelurahan dan kecamatan, kesemuanya harus dipastikan hak pilih berdasarkan dokumen kependudukan mereka. Menurut Yeni, untuk jadi pengawasan banyak hal yang harus dipahami, selain sistem dan pedoman kerja jajaran KPU juga sistem kerja dan pedoman kerja Pengawas, yang juga ada alat-kerjanya. Kita aktif turun untuk memastikan hal ini, sebelum mereka bekerja memastikan hak pilih masyarakat.

Ahmad Tamimi selaku  Staf HPPH Bawaslu Kota Dumai  juga memberikan penjelasan teknis kepada PKD Se-Kecamatan Sungai Sembilan terkait dengan pengisian alat kerja selama masa Pencocokan & Peneleitian Data Pemilih pada Pilkada Tahun 2024. Sekaligus cara-cara mengawasi serta uji petik untuk mengecek hasil kerja Pantarlih, yang dilakukan oleh jajaran pengawas termasuk PKD selama masa coklit yakni dengan melakukan uji petik disetiap Kelurahan yang ada di Sungai Sembilan serta di daerah yang rawan seperti wilayah perbatasan, maupun wilayah PT yg ada di Kecamatan Sungai Sembilan terhitung sejak 4 hari setelah masa kerja Pantarlih dan 7 hari sebelum berakhirnya masa kerja Pantarlih.

Selama proses pengawasan di lapangan PKD diingatkan juga perlunya menuangkan kedalam laporan hasil pengawasan yaitu form model A pengawasan serta dilampirkan alat kerjanya. Acara ini berjalan lancar hingga selesai.

Reporter: Tamimi & Tiwi