Laksanakan Rapat Rutin: Tim Fasilitasi Terpadu Pengawasan Pilkada Kota Dumai Membahas Isu-isu Strategis
|
Rapat koordinasi Tim Fasilitasi Terpadu untuk Pemilihan kepala daerah dilaksanakan di kantor Bawaslu Kota Dumai, (29/10/2024). Tim Fasilitasi yang terdiri dari Tim Fasilitasi Isu-isu Negatif, Tim Fasilitasi Kampanye, dan tim Fasilitasi Netralitas ASN yang tergabung dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Dandim, Diskominfo Kota Dumai, Satpol-PP, Dishub Kota Dumai, Kesbangpol Kota Dumai Inspektorat Kota Dumai BKPSDM Kota Dumai, TNI AL, Kegiatan ini membahas tentang isu-isu strategis selama tahapan pemilihan kepala daerah berlangsung,
Di ruang media Center Bawaslu, Agustri ketua Bawaslu Kota Dumai memaparkan mekanisme dan cara kerja masing-masing Tim Fasilitasi ini, termasuk juga membahas isu-isu strategis selama tahapan berjalan, berdasarkan laporan hasil kerja mingguannya Tim, terhadap bahan-bahan ini yang menjadi pokok tanggapan dari setiap unsur yang hadir. Ketiga Tim Fasilitasi ini pada intinya adalah untuk mengindentifikasi sebagai gerakan pencegahan dan edukasi agar dalam proses Pilkada tidak membawa perpecahan dan kerusakan tatanan kehidupan sosial bermasyarakat kita, sehingga diperlukan forum bersama.
Menurut Agustri, dalam rangka menjawab kebutuhan sekaligus langkah preventif, Bawaslu RI telah mengeluarkan beberapa pedoman berupa surat edaran seperti Surat Edaran nomor 102 tahun 2024 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) dalam Pemilihan kepala daerah. Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan petunjuk bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta jajarannya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Pengawasan Konten Internet (Siber), yang menjadi ruang lingkup Standar tata laksana Pengawasan Konten Internet (Siber) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Agustri menyampaikan bahwa fokus pengawasan ini adalah khusus yang melanggar undang-undang Pilkada dan undangan-undangan nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terkahir menjadi UU Nomor 1 tahun 2024, serta terkait isu-isu yang dapat menimbulkan perpecahan hubungan sosial antar warga.
Langkah konkret nya Bawaslu membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan, tugasnya adalah melakukan pencegahan, pengawasan konten penyebar informasi baik dari paslon, tim, individu, kelompok, maupun akun Anonim, terkait ini ada dua sumber yaitu Portal berita dan Platform Medis Sosial.
Pola kerjanya adalah melakukan patroli pengawasan konten setiap harinya dengan kerjasama pihak terkait, Penelusuran sumber-sumber informasi. Dari hasil ini nanti Bawaslu dapat melakukan pengkajian untuk menentukan jenis pelanggaran apa muatan pada konten tersebut.
Inilah konsep pengawasan untuk menanggulangi atau meminimalisir informasi atau aktivitas negatif disetiap tahapan termasuk masa kampanye yang dapat menyesatkan masyarakat. Secara pola kerja, Agustri menjelaskan bahwa mulai dari tahap identifikasi, pengumpulan data, analisa data, pelaporan hingga penerus dan evaluasi.
Akhir kesempatan ini Agustri mengharapkan kerjasama dari semua unsur yang tergabung dalam Tim Fasilitasi untuk menjaga persatuan, persaudaraan warga di momen Pilkada. Dan pertemuan ini akan terus digelar hingga akhir tahapan.
Reporter: Tamimi