Lompat ke isi utama

Berita

KPU Dumai Tetapkan 35 Caleg Terpilih Pemilu 2024

KPU Dumai Tetapkan 35 Caleg Terpilih Pemilu 2024

KPU Dumai Tetapkan 35 Caleg Terpilih Pemilu 2024

KPU kota Dumai pada hari kamis, 16 Agustus 2024 menetapkan 35 caleg terpilih hasil Pemilu Legeslatif di Kota Dumai. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu kota Dumai, dan juga dari unsur Forkopimda kota Dumai.

Dalam penetapan ini KPU kota Dumai melalui Zulfan selaku ketua KPU kota Dumai juga menyampaikan terkait adanya salah satu Caleg yang memperoleh kursi di Pemilu 2024 di kota Dumai namun yang bersangkutan divonis bersalah melakukan tindakan pidana pemilu. Sesuai ketentuan dalam pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 ayat 1 ”penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. Meninggal dunia, b. Mengundurkan diri, c. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kab/Kota; atau d. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang, atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Pada ayat 2 berbunyi: ”dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum”.

Maka KPU kota Dumai akan melakukan menetapkan calon pengganti paling lambat 14 hari setelah calon terpilih berhalangan sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam waktu yang ditentukan guna memutuskan apakah Caleg tersebut diganti atau tidak.

Ketua Bawaslu kota Dumai agustri menyampaikan bahwa Bawaslu kota Dumai akan melakukan pengawasan melekat dan akan selalu mengingatkan KPU Dumai agar menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 tahun 2017, guna menegakkan keadilan Pemilu.

Reporter: Jenny