Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Debat Publik Kedua, Bawaslu Dumai Sampaikan Ini

Jelang Debat Publik Kedua, Bawaslu Dumai Sampaikan Ini

Jelang Debat Publik Kedua, Bawaslu Dumai Sampaikan Ini

Dumai, bawaslu.dumai.go.id - Debat publik kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2024 akan digelar tanggal 21 November 2024 ini. Menjelang pelaksanaan debat publik kedua, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai menyampaikan sejumlah saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), disampaikan pada rapat persiapan debat kedua di media centre KPU Kota Dumai pada Kamis (14/11/2024).

Sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 halaman 14 juga diatur bahwa tata tertib selama pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, peserta debat dan pihak yang diundang dilarang membawa atribut kampanye pasangan calon, meneriakkan yel-yel atau slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan, dan dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung Paslon lainnya.

Saran yang diberikan oleh Bawaslu kepada KPU Kota Dumai ini bertujuan agar pelaksanaan debat publik kedua bisa berjalan lancar. Demikian dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Kota Dumai Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Yeni Kartini, S.Sos. Bawaslu memberi saran kepada KPU Dumai untuk melaksanakan kegiatan debat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga sesuai dengan kesepakatan bersama saat rapat koordinasi bersama semua LO Pasangan Calon (Paslon).

"Kami memberikan saran agar KPU Kota Dumai dapat bersikap tegas  berpedoman kepada PKPU 13 / 2024 tentang Kampanye serta keputusan KPU RI Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," ujar Yeni.

KPU Dumai sebagai pihak yang memfasilitasi debat publik yang merupakan salah satu metode kampanye, hendaknya dapat memberikan kesempatan yang sama dan proporsional kepada Paslon untuk menyampaikan visi misi dan program kerja dalam debat publik kedua.

"Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi visi, misi, dan program dari masing-masing pasangan calon sebagai pendidikan politik," tangkas Yeni.

Reporter: Tiwi