Lompat ke isi utama

Berita

Jajaran Bawaslu Kota Dumai Lakukan Perpanjangan Perekrutan PTPS di 6 Kecamatan se Kota Dumai

Jajaran Bawaslu Kota Dumai Lakukan Perpanjangan Perekrutan PTPS di 6 Kecamatan se Kota Dumai

Jajaran Bawaslu Kota Dumai Lakukan Perpanjangan Perekrutan PTPS di 6 Kecamatan se Kota Dumai

Perekrutan PTPS yang dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2024 hingga  6 Januari 2024 pukul 23.59 WIB di Kecamatan se Kota Dumai berhasil merekrut sebanyak 946 orang calon PTPS. Namun masih mengalami kekurangan untuk penempatan di  76 TPS se Kota Dumai.

Berdasarkan hal tersebut sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 498/HK.01.01/K1/12/2023 tertanggal 21 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas  Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Dalam Pemilu 2024, 
Jajaran Bawaslu Kota Dumai  melakukan masa perpanjangan  pendaftaran PTPS di 6 Kecamatan se Kota Dumai yang tersebar di 16 Kelurahan se Kota Dumai yakni Kelurahan STDI, Bukit Nenas, Bukit Kapur, Bagan Besar, Bagan Besar Timur, Kampung Baru, Lubuk Gaung, Tanjung Penyembal, Batu Teritip, Pelintung, Teluk Makmur, Bintan, Rimba Sekampung, Sukajadi, Bukit Datuk dan Bumi Ayu.

Masa perpanjangan pendaftran calon PTPS dilakukan mulai tanggal 7 Januari 2024 hingga 8 Januari 2024.
Agustri menghimbau agar masyarakat Kota Dumai dapat mendaftarkan diri sebagai calon PTPS pada Pemilu tahun 2024 dengan mendaftar di masa perpanjangan pendaftaran di sekretariat Panwaslu Kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan PTPS.

Reporter: Intan