Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Kota Dumai lakukan Imbau Ke Instansi Pemerintah Daerah

Yeni Kartini (Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas)

Yeni Kartini (Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas) 

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Dumai telah mengeluarkan imbauan terkait Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PPNPN (Pejabat Pemerintah Non-Pegawai Negeri) di lingkungan pemerintah daerah Kota Dumai akhir bulan Mei 2024. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Anggota Bawaslu Kota Dumai, Yeni Kartini, S.Sos, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya preventif untuk meminimalkan pelanggaran Netralitas ASN di Kota Dumai. Ia berharap seluruh ASN di Kota Dumai dapat menghormati dan menjunjung tinggi asas netralitas pada Pilkada 2024. Bagi ASN yang melanggar, tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedepannya Bawaslu Kota Dumai akan dilakukan roadshow terkait netralitas ASN ke beberapa lembaga pemerintah. Ini terkait Imbauan yang sudah  dilakukan dari level kota sampai ke kecamatan dan jajaran kebawah.

Bawaslu Kota Dumai memberikan imbauan sedini mungkin agar ASN menjunjung tinggi nilai dasar netralitas. Surat imbauan tersebut memuat larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan, tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh, dan tidak memihak kepada kepentingan lain. ASN juga harus bijak dalam penggunaan media sosial dan memahami serta mematuhi peraturan perundang-undangan sebelum, selama, dan setelah tahapan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Tahun 2024.

Reporter: Ari