Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Temukan 91 Calon Anggota KPPS Teridentifikasi Namanya Masuk Dalam Sipol

Bawaslu Kota Dumai Temukan 91 Calon Anggota KPPS Teridentifikasi Namanya Masuk Dalam Sipol

Bawaslu Kota Dumai Temukan 91 Calon Anggota KPPS Teridentifikasi Namanya Masuk Dalam Sipol / Humas

Dumai - Sebagaimana di amanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk membentuk Badan Adhoc. Agar penyelenggaraan Pemilu serentak dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sumber daya manusia yang terlibat sebagai penyelenggara Pemilu haruslah merupakan sumber daya manusia berintegritas dan didapatkan melalui proses yang terstandardisasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menjamin mutu sumber daya manusia Badan Adhoc, diperlukan pengawasan mengenai pembentukan Badan Adhoc. Bawaslu Kota Dumai sebagai salah satu penyelenggara pemilu melaksanakan tugas pengawasan, telah melaksanakan pengawasan terhadap Pembentukan badan Adhoc yaitu PPK, PPS dan saat ini tengah berjalan yaitu Pembentukan KPPS.

Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kota Dumai telah diawasi oleh Bawaslu Kota Dumai dari awal Pembentukan. Pembentukan KPPS telah di mulai pada tanggal 11 Desember 2024 dan pada tanggal 25 Desember 2024, KPU Kota Dumai mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS. Berselang satu hari setelah pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS, Bawaslu Kota Dumai mengundang Panwaslu Kecamatan Se Kota Dumai ke Kantor Bawaslu Kota Dumai untuk melakukan pencermatan data terhadap Calon Anggota KPPS yang dinyatakan lulus dalam penelitian Administrasi.

Agustri selaku ketua bawaslu kota Dumai menjelaskan bahwa terkait nama-nama calon KPPS yang namanya ada di Sipol, Bawaslu kota Dumai sudah mensurati KPU kota Dumai, agar tidak merekrut Calon KPPS yang teridentifikasi  berafiliasi dengan Parpol.  Karna itu tidak diperbolehkan secara aturan kepemiluan. Dan Agustri juga menambahkan, jika himbauan ini tetap diabaikan, ini akan berpotensi sebagai Dugaan Pelanggaran Administratif di Pemilu 2024.

Dari Hasil Pencermatan tersebut, Bawaslu Kota Dumai menemukan 91 Calon Anggota KPPS yang tersebar di 7 Kecamatan Se Kota Dumai teridentifikasi namanya terdaftar sebagai Anggota/Pengurus Partai Politik. Dari hasil tersebut Bawaslu Kota Dumai telah menyurati KPU Kota Dumai sebagai saran perbaikan untuk menindaklanjuti atas 91 Calon Anggota KPPS yang namanya masuk dalam SIPOL.

Reporter: Latifah