Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai mengadakan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan di Lingkungan Bawaslu Kota Dumai

[caption id="attachment_4046" align="alignnone" width="1000"] Bawaslu Kota Dumai mengadakan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan di Lingkungan Bawaslu Kota Dumai[/caption]

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Dalam rangka untuk menciptakan tertib administrasi, efektivitas, efiensi kinerja dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan arsip, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Dumai menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan di Lingkungan Bawaslu Kota Dumai pada tanggal 18 maret 2022 bertempat diruang media center Bawaslu Kota Dumai. Rapat di hadiri Ketua Bawaslu Kota Dumai Zulfan, Anggota Bawaslu Kota Dumai Supratman, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Dumai Idris Sardi dan seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kota Dumai. Kegiatan Rakernis di mulai dari pukul 08.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan di Lingkungan Bawaslu Kota Dumai bertujuan untuk meningkat pemahaman jajaran Bawaslu Kota Dumai dalam pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan kearsipan yang baik dan teratur.

Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kearsipan merupakan bukti kinerja suatu organisasi atau lembaga yang harus dipertanggung jawabkan terhadap NKRI maka tata kelola kearsipan harus sebaik mungkin karena berkenaan dengan pertanggung jawaban terhadap negara dan tentu menjaga dan menyusun kearsipan tidak terlepas dari peran-peran jajaran sekretariat.  “Saya berharap agar dapat mengelola dan menata dengan sebaik mungkin agar kita bisa mempertanggung jawabkannya kedepan nanti” Ungkapnya. Zulfan juga berharap terhadap pemegang kearsipan untuk lebih jeli dan teliti dan merawat arsip-arsip karena jika kita berhadapan dengan proses dapat menunjukkan bukti-bukti otentik terkait dengan hal-hal yang telah dilaksanakan karena ada konsekuensi yang akan dihadapi lembaga jika bukti-bukti tersebut tidak dapat ditunjukkan.

Selanjutnya Idris Sardi menyampaikan terimakasih kepada unit pengolah  setiap subbagian yang telah berpatisipasi menata data dan berkas kearsipan, Idris Sardi berharap kegiatan ini bisa tetap dilaksanakan hingga arsip-arsip baik arsip aktif maupun arsip yang sudah memasuki masa  inaktif tersebut tertata rapi.

[gallery ids="4049,4048,4047,4045,4044,4043"]

Dalam kesempatan rapat, Supratman menyampaikan materi tentang pengelolaan kearsipan. Supratman menjelaskan tentang pengertian arsip, organisasi kearsipan, pembagian arsip, penyimpanan arsip hingga penyerahan arsip inaktif ke unit kearsipan yang berdasar kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis. Di akhir materinya supratman berharap agar jajaran staf Bawaslu Kota Dumai bisa mengimplentasikan materi yang disampaikannya agar kearsipan Bawaslu Kota Dumai tertata.  “Jika Arsip tidak dikelola dengan baik maka Arsip tidak akan mempunyai nilai guna bahkan hanya merupakan tumpukan kertas yang tidak bermanfaat Ungkap Supratman selaku Koordiv SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kota Dumai.

Sebelum pengakhiran acara, diadakan kegiatan Praktek penginputan data melalui gogelform kearsipan dilaksanakan oleh Staf Bawaslu Kota Dumai selaku Pelaksana Unit Pengolah arsip dan di pandu oleh Staf Bawaslu Kota Dumai Vandy dan Latifah sebagai Pelaksana Unit Kearsipan. Selanjutnya kegiatan di tutup langsung oleh Supratman selaku Anggota Bawaslu Kota Dumai dan diakhiri dengan sesi Foto bersama.

Reporter: Latifah
Tag
Berita
Maret News