Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Mantapkan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan

[caption id="attachment_4520" align="alignnone" width="1280"] Bawaslu Kota Dumai Mantapkan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan[/caption] Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Bawaslu Kota Dumai mantapkan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih berkelanjutan tanggal 7 Juli 2022 di media centre Bawaslu Kota Dumai . Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Dumai, Kabid pelayanan pendaftaran penduduk dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Dumai, serta seluruh jajaran staf Bawaslu Kota Dumai. acara tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Dumai Zulfan . Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan menyampaikan materinya didepan seluruh yang hadir pada rapat tersebut, bahwasannya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah sebuah proses yang bertujuan untuk memeperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakahiran data pemilih pada pemilihan/pemilu selanjutanya . proses kerja data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota pada non tahapan Pemilu/Pemilihan. Hal ini bukan hanya tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota dan tidak mungkin bisa berjalan tanpa dukungan dan pengawasan dari Bawaslu Kab/Kota sesuai yang telah di amanatkan oleh UU RI NO 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 104 huruf e. Zulfan juga memaparkan hal paling krusial dalam Daftar Pemilih yakni dilakukan pembaharuan setiap bulannya oleh KPU Kabupaten menampilkan informasi yang tidak utuh, misalnya NIK dan NKK yang memiliki enam belas digit angka diberi kode bintang pada delapan digit angka terakhirnya. Hal ini membuat Sulitnya akses data pemilih dalam bentuk by name by address dari instansi berwenang secara utuh. Pada prinsipnya, NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang, sehingga tidak dapat dimiliki oleh dua orang atau lebih. Prinsip ini menjadi acuan dan metode pengawasan yang dilakukan Pengawas Pemilu dengan mengidentifikasi kesamaan, kemiripan elemen data NKK, NIK dan tanggal lahir yang notabene kini menjadi informasi yang diberi kode bintang. Kabid pelayanan pendaftaran penduduk dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Dumai, Junaidi menyampaikan dalam materinya bahwa disdukcapil menunggu laporan dari masyarakat untuk melaporkan kelaurganya yang telah meninggal dunia agar diterbitkan surat kematian. Karna jika tidak ada proaktif dari masyarakat hal ini menjadi permasalahan dikemudian hari jika penduduk yang telah meninggal dunia masih ada terdaftar di dalam daftar pemilih. Reporter: Tiwi
Tag
Berita
Juli News