Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Lakukan Supervisi Terhadap Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2024 di 7 Kecamatan se Kota Dumai

Bawaslu Kota Dumai Lakukan Supervisi Terhadap Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2024 di 7 Kecamatan se Kota Dumai

Bawaslu Kota Dumai Lakukan Supervisi Terhadap Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2024 di 7 Kecamatan se Kota Dumai

Bawaslu Kota Dumai melakukan Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara se-Kota Dumai sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 498/HK.01.01/K1/12/2023 tertanggal 21 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas  Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Dalam Pemilu 2024.

Perekrutan dimulai dengan Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 7 kecamatan kota Dumai yaitu di Kecamatan Bukit Kapur, Dumai Barat, Dumai Kota, Dumai Selatan, Dumai Timur, Medang Kampai dan Sungai Sembilan. Sosialisasi di tujuh kecamatan ini dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan dengan menempelkan pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu serentak Tahun 2024 di kantor camat di 7 kecamatan. Kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan oleh Bawaslu kota Dumai dengan media sosial dan website Bawaslu Kota Dumai dan media sosial Panwaslu Kecamatan se Kota Dumai serta dengan memasang spanduk di 7 kecamatan di Kota Dumai.

Tahapan Pendaftaran dimulai tanggal 02 s.d 06 Januari 2024, yang dilakukan di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan se Kota Dumai. untuk perpanjangan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 07-08 Januari 2024. Pengumuman lulus administrasi Calon PTPS diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024. Tahapan tanggapan dan masukan masyarakat dimulai tanggal 10-21 Januari 2024. Wawancara dilakukan mulai tanggal 02 hingga 17 Januari 2024 dan pengumuman pada tanggal 18-19 Januari 2024. Dilanjutkan dengan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada 22 Januari 2024.

Agustri selaku ketua Bawaslu Kota Dumai lakukan Supervisi terkait perekrutan PTPS ke 7 Kecamatan se Kota Dumai pada Hari Sabtu-Minggu tanggal 5-6 Januari 2024. Hal ini dilakukan untuk mengetahui keterpenuhan jumlah calon PTPS se Kota Dumai. 

Dari hasil supervisi yang dilakukan, masih terdapat kelurahan yang belum memenuhi kebutuhan jumlah PTPS. 
"Kita berharap jumlah kebutuhan PTPS se Kota Dumai dapat terpenuhi sebanyak 925 orang calon PTPS di hari terakhir pendaftaran, yakni hingga pukul 23.59 WIB tanggal 6 Januari 2024. Apabila ada Kelurahan yang tidak terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan dari tanggal 7-8 Januari 2024" jelasnya.

Agustri menyampaikan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan se Kota Dumai agar melakukan sosialisasi lebih maksimal utk perekrutan PTPS pemilu 2024 ini. 

Agustri juga menghimbau kepada masyarakat Kota Dumai agar ikut serta dalam mensukseskan Pemilu 2024 dengan terlibat sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Reporter: Intan