Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Imbau KPU Kota Dumai agar Pembentukan badan adhoc sesuai dengan Prosedur

Yeni Kartini (Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas)

Yeni Kartini (Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas) 

Bawaslu Kota Dumai mengeluarkan imbauan kepada KPU Kota Dumai dalam upaya mencegah potensi kerawanan dalam pembentukan badan adhoc pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota tahun 2024. Imbauan ini, yang dikeluarkan dengan nomor 292/PM.00.02/K.RA-12/4/2024

Imbauan dibuat didasari oleh berbagai dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012, dan Keputusan KPU Nomor 475 dan 476 Tahun 2024.

Dalam imbauannya, Bawaslu Bawaslu Kota Dumai menekankan beberapa hal penting, termasuk memastikan pembentukan badan adhoc dilaksanakan tepat waktu di wilayah Kota Dumai, serta menjalankan seleksi terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon. Selain itu, Bawaslu Kota Dumai juga mengingatkan agar proses ini mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yeni Kartini, S.Sos selaku Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Dumai mengungkapkan imbauan ini betujuan untuk memastikan transparansi, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam proses pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2024.

“Diharapkan Kota Dumai serta semua pihak terkait dapat melaksanakan langkah-langkah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”Ungkapnya.

Selain itu, Yeni Kartini juga mengatakan “Dengan imbauan ini, Bawaslu Kota Dumai mendorong beberapa langkah penting agar pelaksanaan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu berjalan lancar di wilayah Kota Dumai".

Langkah-langkah tersebut meliputi memastikan pelaksanaan pembentukan dilakukan tepat waktu, aktif mensosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai media, serta melakukan seleksi terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon. Bawaslu Kota Dumai juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa proses pembentukan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.

Reporter: Ari Supriadi