Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Ikuti Rakernis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih

[caption id="attachment_4682" align="alignnone" width="1600"] Bawaslu Kota Dumai Ikuti Rakernis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih[/caption] Bawaslu Kota Dumai - Bandung, 22 Juli 2022. Dalam rangka mempersiapkan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 khususnya pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi Peserta Pemilu dan Pemutakhiran Data Pemilih, maka Bawaslu menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang II yang dilaksanakan pada hari Rabu sampai dengan Jumat tanggal 20-22 Juli 2022 di Kota Bandung. Hadir sebagai peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Kabupaten/Kota dari Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Papua Barat dan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Agustri selaku koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Dumai turut hadir sebagai peserta. Kegiatan Rakernis ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Bapak Rahmat Bagja. Turut menyampaikan sambutan Kepala Biro FPPP, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. Kegiatan di hari pertama ini selanjutnya diskusi internal bersama Biro FPPP. Pada hari kedua, pemaparan materi tentang Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI. Materi kedua tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih oleh KPU RI. Materi ketiga tentang Potensi Tindak Pidana Pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih oleh Kepolisian dan kejaksaan. Dilanjutkan dengan sesi diskusi kelas terkait potensi pelanggaran pada tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih yang dibagi menjadi 3 kelas. Masing-masing kelas dipandu oleh 3 orang tutor. Sedangkan closing diskusi dipandu oleh Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI. Sebagai kegiatan di hari terakhir pada tanggal 22 Juli 2022 Rakernis ini, dilakukan Penyusunan tindak lanjut yang dipandu oleh Biro FPPP. Acara ditutup secara Resmi oleh Pimpinan Bawaslu RI. Agustri memandang kegiatan Rakernis ini sangat penting dan bermanfaat, guna persiapan bagi Bawaslu se Indonesia selaku penyelenggara pemilu agar terciptanya pemilu yang adil dan bermartabat pada pemilu tahun 2024 mendatang. "Kita (Bawaslu kota Dumai) akan memaksimalkan sosialisasi dalam bentuk pencegahan agar jangan sampai ada pelanggaran², khususnya pelangaran pidana Pemilu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, serta Pemutakhiran data pemilih di Pemilu 2024 ini. karena ada sekurangnya 3 pasal yang ada sanksi Pidananya pada 2 tahapan ini" ungkap beliau. Reporter: Intan
Tag
Berita
Juli News