Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai hadiri undangan Diskominfo dalam rangka pembentukan PPID di Kota Dumai

Bawaslu Kota Dumai hadiri undangan Diskominfo dalam rangka pembentukan PPID di Kota Dumai

Bawaslu Kota Dumai hadiri undangan Diskominfo dalam rangka pembentukan PPID di Kota Dumai

Jum’at, 07 Juni 2024. Anggota Bawaslu Kota Dumai Yeni Kartini menghadiri undangan kegiatan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Dumai bertempat di ruang rapat  Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Dumai. Kegiatan  mengundang 6 OPD yaitu Bawaslu Kota Dumai, KPU Kota Dumai, Kantor Pertanahan Kota Dumai, Kemenag Kota Dumai, PMI Kota Dumai dan Baznas Kota Dumai.

Kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik bertujuan untuk meningkatkan Pelayanan Informasi Publik dan menjalankan amanat undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta dalam rangka membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik. 
Untuk diketahui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak terbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Bawaslu Kota Dumai hadiri undangan Diskominfo dalam rangka pembentukan PPID di Kota Dumai

Dalam kegiatan tersebut, Kepala dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Dumai, Drs. H. Khairil Adli menyampaikan 6 OPD yang terundang merupakan lembaga yang dijadikan sampel dalam pelayanan Informasi di Kota Dumai. Bagi OPD yang belum mempunyai PPID agar membentuk PPID seperti persiapkan SK PPID, Desk Pelayanan, Petugas layanan, Daftar Inventaris Publik serta website. 6 OPD ini merupakan satu kesatuan dari PPID Kota Dumai dan Diskominfo merupakan PPID utama di Kota Dumai dan merupakan perpanjangan tangan dari masyarakat yang membutuhkan informasi dan akan meneruskan informasi yang dibutuhkan kepada PPID yang sesuai dengan informasi yang dibutuhkan. Khairil Adli juga menyampaikan bahwa diskominfo siap membantu 6 OPD jika membutuhkan informasi atau bantuan terkait dengan layanan atau proses pembentukan PPID.  

Anggota Bawaslu Kota Dumai Yeni Kartini menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Dumai sudah mempunyai PPID dan siap terbuka melayani masyarakat yang  membutuhkan informasi selagi informasi tersebut tidak dikecualian dan terdaftar dalam Daftar Informasi Publik (DIP) Bawaslu Kota Dumai. Yeni kartini berharap pelayanan informasi publik di Kota Dumai terus meningkat serta implementasi Undang-undang keterbukaan Informasi Publik dapat terwujud dalam rangka memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat.

Reporter: Latifah