Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Gelar Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

[caption id="attachment_6555" align="alignnone" width="1280"] Bawaslu Kota Dumai Gelar Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu[/caption] Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Pemerintah dalam menyongsong penyelenggaraan pesta kedaulatan rakyat dalam suatu Pemilihan Umum tahun 2024 telah membuat aturan penyelenggaraan pemilihan umum dalam Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang tersebut memberikan beberapa tugas dan kewenangan bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain adalah kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu, meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu yang muncul karena adanya ketidakpuasan atau adanya pihak yang merasa dirugikan atas dikeluarkannya Surat Keputusan atau Berita Acara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu Kota Dumai melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar di aula Hotel Grand Zuri Kota Dumai yang secara resmi dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Dumai Zulfan, ST. (18/11/2022). Dalam sambutannya Zulfan menjelaskan 3 (tiga) aktor penting dalam pelaksanaan sistem pemilu di Indonesia. Aktor pertama yaitu penyelenggara pemilu, aktor kedua yaitu peserta pemilu dan yang ketiga adalah Warga Negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih. “Tiga aktor penting ini merupakan unsur yang akan bergelut dalam pesta demokrasi, tentu dalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan adanya hubungan yang tidak harmonis dalam berinteraksi pada pesta demokrasi ini, baik antar peserta pemilu maupun peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Sehingga perlunya pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.” tuturnya. [gallery size="medium" ids="6556,6557,6558"] Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Dumai Zulfan ST, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Dumai Supratman, S.Pd.I, 2 (dua) unsur Kejaksaan Negeri Kota Dumai, 2 (dua) unsur Kepolisian Resor Kota Dumai, 18 (delapan belas) pengurus partai politik di Kota Dumai, 7 (tujuh) Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kota Dumai. Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan rapat fasilitasi penyelesaian sengketa proses pemilu ini yaitu Rusidi Rusdan, S.Ag., M.Pd.I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau Periode 2017-2018, pada pokok materi membahas mengenai mekanisme pengajuan dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama peserta. Reporter: Gita
Tag
Berita
November