Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

*  Kerjasama perlindungan sosial bagi pengawas Kecamatan pada pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020.

[caption id="attachment_623" align="alignnone" width="2560"] Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK)[/caption]

Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) memberikan perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada seluruh pengawas pemilu ad hoc di tingkat Kecamatan dan akan dipersiapkan juga untuk PPL dan PTPS nantinya.

“Bawaslu Kota Dumai menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program perlindungan bagi pengawas pemilihan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai tahun 2020, disetiap tingkatan dari Panwascam, PPL hingga Pengawas ditingkat TPS.” Kata Supratman, S.Pd Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Kota Dumai.

Jum’at 10 Januari 2020 BPJS Ketenagakerjaan mendatangi Kantor Bawaslu Kota Dumai akan menyerahkan sertifikat dan kartu BPJS Kepada Bawaslu Kota Dumai untuk di berikan Kepada Pengawas Pemilu Kecamatan, yang disambut dan diterima oleh Koordinator Sekretariat Idris Sardi, SE.

Kepala bidang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Setiadi Saragih : mengapresiasi Bawaslu Kota Dumai yang menjalin kerja sama dengan BPJS TK untuk melaksanakan program perlindungan sosial ini.

Menurut dia, “ pengawas pemilu tentunya menghadapi risiko kerja yang cukup besar, dalam menlaksanakan tugas – tugas  pengawasan nantinya, apalagi yang di tugaskan di daerah terpencil dengan jarak yang jauh dan medan yang berat.

“Jaminan Perlindungan Sosial ini akan diserahkan khusunya untuk semua jajaran Pengawas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020, pada seluruh tingkatan, bila ada di antara mereka yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, katanya  akan mendapatkan santunan kecelakaan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, dan bila mengalami sakit karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan hingga pulih total” tambah Idris Sardi saat penyerahan Kartu BPJS tersebut.”

Tag
Januari News