Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Buka Posko Pengaduan Pembentukan PPS

[caption id="attachment_6666" align="alignnone" width="1280"] Bawaslu Kota Dumai Buka Posko Pengaduan Pembentukan PPS[/caption] Bawaslu Kota Dumai membuka layanan Posko Pengaduan Masyarakat dalam proses pembentukan PPS pada Pemilu 2024 di Kota Dumai. Masyarakat dapat melaporkan langsung ke Posko Pengaduan Pembentukan PPS di sekretariat Bawaslu Kota Dumai jika mendapati nama-nama calon anggota PPS pada Pemilu 2024 di Kota Dumai sebagaimana hal-hal berikut :
  1. Usia kurang dari 17 Tahun
  2. Lulusan jenjang pendidikan dibawah SMA sederajat
  3. Menjadi anggota dan pengurus Partai Politik/tim kampanye atau berhenti dari keanggotaan Partai Politik kurang dari 5 Tahun
  4. Pernah menjadi anggota PPS selama 2 (dua) periode berturut-turut
  5. Mantan terpidana (putusan inkrah) dengan ancaman lebih dari 5 Tahun
  6. Memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
  7. Pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu serta jika anda merasa dirugikan atas putusan (hasil seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara) yang dikeluarkan oleh KPU Kota Dumai selama proses pembentukan calon anggota PPS segera laporkan kepada kami dengan datang langsung ke Posko Pengaduan sekretariat Bawaslu Kota Dumai Jl. Putri Tujuh No. 7 Kel. Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dengan membawa identitas diri serta bukti-bukti penunjang lainnya.
Tag
Berita
Januari News