Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Awasi Pelipatan Surat Suara Untuk PSU

Bawaslu Kota Dumai Awasi Pelipatan Surat Suara Untuk PSU

Bawaslu Kota Dumai Awasi Pelipatan Surat Suara Untuk PSU

Dumai - Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  terkait PHPU Legislatif 2024, bahwa Kota Dumai akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 (dua) TPS yaitu TPS 7 Kelurahan Purnama dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan (STDI).

Pada hari ini Kamis (27/06/24) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai melakukan pengawasan terhadap proses setting logistik yaitu pelipatan surat suara di Gudang Logistik KPU Kota Dumai yang berlokasi di GOR SMK Taruna Persada, Jl. Abdul Rabkhan, Kel. Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan.

Proses pelipatan surat suara di hadiri oleh langsung oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai Zulfan dan Anggota KPU Dumai Syafrizal, Feari Afridani, Abdi Sofyandi dan Yolanda Oktora Efendi. Dari pihak Kepolisian yakni Kapolsek Dumai Barat Kompol Syahrizal, S.E, S.H, M.Si

Pelipatan surat suara untuk TPS 17 Kelurahan STDI sebanyak 263 lembar sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan untuk TPS 7 Kelurahan Purnama sebanyak 255 lembar sesuai dengan DPT, dan untuk TPS 7 Kelurahan Purnama di tambah 6 lembar untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), 1 lembar untuk Darta Pemilih Khusus (DPK).

Dengan melakukan pengawasan secara langsung, Bawaslu Kota Dumai memastikan proses pelipatan surat suara dan alat kelengkapan TPS berjalan dengan baik, aman dan tertib. Selanjutnya, proses pendistribusian akan dilanjutkan esok hari langsung ke rumah Ketua KPPS.

Reporter : Ontuo Ikhlas