Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai undang Panwascam Bahas Surat KPU RI Nomor 272

Bawaslu Dumai undang Panwascam Bahas Surat KPU RI Nomor 272

Bawaslu Dumai undang Panwascam Bahas Surat KPU RI Nomor 272

Sabtu, 10 Februari 2024 Bawaslu Kota Dumai melaksanakan rapat bersama Panwascam Kecamatan Se-Kota Dumai yang membahas terkait Surat KPU RI Nomor 272. Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kota Dumai beserta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Dumai. Dalam penyampainnya Agustri menjelaskan bahwa Surat KPU RI Nomor 272 ini adalah turunan dari Kpt 66 Th. 2024 yang telah dikeluarkan oleh KPU RI sebelumnya, surat ini membahas secara rinci beberapa hal dalam Kpt 66 Th. 2024. Beliau berharap semua Panwascam dapat memahami Surat KPU RI Nomor 272 ini dalam pelaksanaan pengawasan.

Selanjutnya Yeni Kartini dalam kesempatannya menyampaikan hal terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada prinsipnya dilaksanakan secara mandiri dengan mengimbau peserta pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing, kemudian pada saat pelaksanaan distribusi logistik kepada seluruh Kecamatan di Kota 
Dumai diharapkan kepada seluruh pengawas pemilu untuk melakukan live report terkait pengawasan pendistribusian logistik.

Yosi Rinaldi melanjutkan bahwa Kegiatan Patroli Pengawasan Tahapan Masa Tenang dilaksanakan dalam rangka pengawasan money politic pada Pemilu tahun 2024 dengan menyiapkan 1 (satu) mobil patroli dan stiker Bawaslu Kota Dumai yang ditempel pada kendaraan masing-masing pengawas. Terkait pembentukan warung pengawasan pada tahapan masa tenang, dapat 
dibentuk di pos ronda wilayah kecamatan masing-masing.

Reporter: Giri