Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Saksikan Pembukaan Box Container dan Pengambilan Dokumen Pemilu Tahun 2024, Untuk Bahan Persidangan PHPU di MK

Dokumentasi Pembukaan Box Container dan Pengambilan Dokumen Pemilu Tahun 2024, Untuk Bahan Persidangan PHPU di MK

Dokumentasi Pembukaan Box Container dan Pengambilan Dokumen Pemilu Tahun 2024, Untuk Bahan Persidangan PHPU di MK

Bawaslu Dumai - Sabtu, 27 April 2024 pukul 08.30 WIB, bertempat di Gudang Logistik KPU Kota Dumai Jl. Abdul Rabkhan KM. 5 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Agustri Ketua Bawaslu Kota Dumai menghadiri  Pembukaan Box Container Dan Pengambilan Dokumen Pemilu TPS 06 STDI, TPS 17 STDI, TPS 07 Purnama, TPS 04 Basilam Baru Untuk Bahan Persidangan Di Mahkamah Konstitusi Dalam Hal Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPRD Tahun 2024. Pengambilan Dokumen Pemilu tahun 2024  dipimpin oleh Ketua KPU Kota Dumai yang diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Dumai, Syafrizal, S.Pd.I, M.Pd. Selain pihak Bawaslu Dumai, pembukaan dan pengambilan dokumen Pemilu di saksikan oleh beberapa pihak seperti :

1. Kabag Ops Polres Dumai, KOMPOL MAHENDRA YUDHI LUBIS, S.H., M.H.
2. Kanit Intelkam Polsek Dumai Barat IPDA FEBRI ZUHDI
3. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi dan SDM KPU Dumai, Sdri. YOLLANDA OKTORA EFFENDI, S.Si.
4. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Dumai, ABDI SOFYANDI, S.T.
5. Ketua DPC PDIP Kota Dumai, UBER FIRDAUS. 
6. Sekretaris DPC Partai Nasdem, ABDUL GAFAR. 
7. Pengurus DPC Partai Golkar, LAKUT LUBIS
8. Personil Pengamanan Gudang Logistik KPU berjumlah 6 orang.

Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024 tanggal 24 April 2024 perihal Pembukaan Kotak, KPU Kota Dumai melakukan pembukaan kotak suara, kotak rekapitulasi, dan/kotak hasil TPS untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang nantinya akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPRD Tahun 2024.

Adapun Dokumen yang diambil dari TPS 06 STDI, TPS 17 STDI, TPS 07 Purnama, TPS 04 Basilam Baru yakni:
1. C Hasil TPS
2. C Hasil Salinan TPS
3. C Daftar Hadir TPS
4. C. Kejadian Khusus Kecamatan/ Keberatan Saksi Kecamatan 
5. C Pemberitahuan
6. D. Kejadian Khusus Kecamatan/ Keberatan Saksi Kecamatan
7. Hasil DPRD Kecamatan
8. D. Kejadian Khusus Kecamatan/ Keberatan Saksi Kecamatan
9. Hasil DPRD kota Dumai
10. Mandat Saksi

Dokumen tersebut diperkirakan akan di bawa ke Jakarta paling lambat pada hari Jum'at, 03 Mei 2024 oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Dumai, ABDI SOFYANDI, S.T. sebagai bahan di persidangan di Mahkamah Konstitusi.