Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Memberikan Keterangan Di Sidang MK

Bawaslu Dumai Memberikan Keterangan Di Sidang MK

Bawaslu Dumai Memberikan Keterangan Di Sidang MK

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali meyidangkan perkara PHPU nomor 234-01-03 04/PHPU. DPR-DPRD -XXII/2024 dengan agenda mendengar keterangan dari Termohon dan Pihak Terkait, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai dalam keterangan tertulisnya sebagai pihak terkait menyampaikan kepada majlis bahwa tidak ada menerima dan memproses temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran baik dugaan pelanggaran pidana maupun pelanggaran administrasi pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024. Selasa (07/05/2024).

Tidak adanya temuan dan laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Dumai, Agustri saat memberikan keterangan tertulis pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu serentak Tahun 2024, di gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Jagakarsa Raya RT09/06 no.13, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sekitar pukul 09:00.

Secara umum ada 4 perihal yang dimohonkan oleh pihak pemohon kepada Mahkamah Konstitusi, yaitu permohonan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Kelurahan Basilam Baru, TPS 07 Kelurahan Purnama, serta TPS 17 dan 06 Kelurahan STDI.

Agustri lebih lanjut menjelaskan bahwa Bawaslu kota Dumai dalam keterangan tertulisnya hanya akan menyampaikan real apa hasil pengawasan langsung yang telah dilakukan berdasarkan hasil pengawasan yang dituangkan dalam Formulir Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pada setiap tahapan pemilu 2024. Nantinya Hakim Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan apakah permohonan dari Pemohon ini akan lanjut ke tahap pemeriksaan atau dihentikan. Kita tunggu saja keputusan Hakimnya lanjut agustri.

Reporter: Alfian