Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Hadiri Undangan Komisi Informasi Provinsi Riau dalam hal panduan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk KI RIAU AWARD 2022

[caption id="attachment_4679" align="alignnone" width="2000"] Bawaslu Dumai Hadiri Undangan Komisi Informasi Provinsi Riau dalam hal panduan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk KI RIAU AWARD 2022[/caption]   Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Jumat 22 Juli 2022 Pukul 09.30WIB bertempatan di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Dumai, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau melaksanakan agendanya dalam rangka Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik kepada Badan-Badan Publik yang berada di Provinsi Riau dalam acara ini sebagai peserta terundang yang mana terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Dumai, Bawaslu Kota Dumai, KPU Kota Dumai, KONI Kota Dumai, PMI Kota Dumai, BAZNAS Kota Dumai dan Satu Perwakilan BUMD Kota Dumai. Acara dibuka oleh Kepala Diskominfo Dumai Drs. H. Khairil Adli, M.Si selaku tuan rumah yang memfasilitasi tempat kegiatan ini, kemudian dilanjutkan penyerahan SAQ oleh KIP Riau kepada Badan Publik terundang sebagai salah satu instrumen untuk penilaian tahap awal Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 (KI RIAU AWARD 2020) dimana direncanakan untuk dilaksanakan pada Bulan Oktober atau November untuk perhelatan tersebut. Kemudian Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi SAQ tersebut oleh Komisioner KIP Riau Tatang Yudiansyah menyampaikan bahwa “pengisian SAQ ini bertujuan untuk menunjukan sejauh mana Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam hal menyampaikan atau memberikan informasi kepada Publik dalam hal ini masyarakat luas serta meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kepercayaan (trust) publik atau masyarakat” ujarnya. SAQ itu sendiri merupakan ringkasan dari beberapa indikator antara lain : Indikator Legalitas dan Kebijakan Informasi Publik, Indikator Pengumuman Informasi Publik, Indikator Pengembangan Website yang mana dijadikan dalam bentuk pertanyaan yang harus diisi dan dipenuhi oleh PPID Badan Publik terundang. Bawaslu Kota Dumai sendiri telah membuat website PPID dan membentuk PPID sesuai Surat Keputusan (SK) Bawaslu Kota Dumai nomor : 001/HK.01.01/K/01/2022 tentang PPID Bawaslu Kota Dumai serta juga telah membentuk Tim Keterbukaan Informasi Publik sesuai SK Bawaslu Kota Dumai nomor : 002/HK.01.01/K/01/2022 tentang Pembentukan Tim Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kota Dumai Tahun 2022. Dimana upaya tersebut merupakan indikator dalam SAQ yang disampaikan oleh KIP Riau selain itu hal tersebut juga menunjukkan Bawaslu Kota Dumai serius dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kepercayaan (trust) publik.
Tag
Berita
Juli News