Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai dan KPU Dumai Rapat Koordinasi Persiapan PSU di TPS 007 Purnama dan TPS 017 STDI Kecamatan Dumai Barat

Bawaslu Dumai dan KPU Dumai Rapat Koordinasi Persiapan PSU di TPS 007 Purnama dan TPS 017 STDI Kecamatan Dumai Barat

Bawaslu Dumai dan KPU Dumai Rapat Koordinasi Persiapan PSU di TPS 007 Purnama dan TPS 017 STDI Kecamatan Dumai Barat

Dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 234-01- 03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Bawaslu bersama KPU Kota Dumai rapat koordinasi terkait persiapan dan teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang pada jadwalnya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2024 mendatang.

3 (tiga) poin penting yang menjadi pokok pembahasan bersama yaitu persiapan pemungutan suara ulang, pelaksanaan pemungutan suara ulang, serta rekapitulasi hasil pengitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum untuk Pemilu anggota DPRD Kota Dumai.

Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini mencakup sosialisasi kepada Peserta pemilu, seluruh pemangku kepentingan dan pemilih, menyiapkan penyelenggara pemungutan suara ulang, dan memastikan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara ulang.  

Terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 216 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Sedangkan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum untuk Pemilu anggota DPRD Kota Dumai yaitu berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.

Diakhir rapat, Bawaslu dan KPU Kota Dumai berkomitmen akan mensosialisasikan pemungutan suara ulang kepada mastarakat yang mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat pada Money Politic.

Rapat Internal

Menindaklanjuti hasil rapat bersama KPU Kota Dumai, Bawaslu Kota Dumai mengadakan rapat internal persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait sumber daya pengawas dan strategi pengawasan pada tahap persiapan, pelaksanaan pemungutan suara ulang serta pada tahapan rekapitulasi hadil pengitungan perolehan suara.

Pada kesempatannya, Agustri menyebutkan bahwa "peran Bawaslu sangat penting dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Dumai. Oleh sebab itu, faktor sumber daya manusia dan strategi pengawasan yang baik akan sangat menentukan lancar dan amannya pelaksanaan PSU di Kota Dumai." tuturnya.

Bawaslu Kota Dumai akan terus berkoordinasi dan mengawasi proses pemungutan suara ulang (PSU) serta mengupayakan pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran pemilu yang akan menjadi kendala pada saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) nanti.

Reporter: Gita