Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Bersama Stakehoder Tertibkan APK Yang Dipasang Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Bawaslu Dumai Bersama Stakehoder Tertibkan APK Yang Dipasang Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Ketua Bawaslu Kota Dumai memberikan arahan sebelum melakukan penertiban APK yang dipasang di tempat yang dilarang

Dumai- Bawaslu Kota Dumai bersama jajaran menggandeng Satpol PP dan PT. Pertamina Dumai dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang ditempat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Senin, 15/01/24)

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan Bawaslu Kota Dumai bersama PT.Pertamina Dumai dan Satpol PP Kota Dumai yang diselenggarakan pada hari Jum'at tanggal 05 Januari 2024 di Media Center Bawaslu Kota Dumai.

Penertiban APK ini diawali dengan apel bersama di halaman kantor Bawaslu Kota Dumai. Agustri selaku Ketua Bawaslu Kota Dumai dalam arahannya menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Dumai sebelum melakukan penertiban APK ini, telah mengimbau peserta pemilu dengan mengirimkan surat imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu. “menindaklanjuti hasil rapat koordinasi sebelumnya, Bawaslu Kota Dumai telah mengirimkan surat imbauan kepada Partai Politik peserta pemilu untuk tidak memasang APK ditempat yang dilarang sebagaimana ketentuan Pasal 72 PKPU 15 Tahun 2022. Selain itu juga mengimbau untuk dapat menertibkan/memindahkan APK yang melanggar ke tempat yang tidak dilarang”, jelasnya.

Pada teknis pelaksanaannya, penertiban APK ini menyisir 3 (tiga) Kecamatan di Kota Dumai dengan sasaran lokasi Kecamatan Dumai Timur, Kecamatan Dumai Kota dan Kecamatan Dumai Selatan.

Terdapat 121 (seratus dua puluh satu) APK yang ditertibkan oleh Bawaslu Kota Dumai bersama Tim Penertiban APK dengan rincian, 29 APK di Kecamatan Dumai Timur, 70 APK di Kecamatan Dumai Selatan dan 22 APK di Kecamatan  Dumai Kota.

Reporter: Gita Hardi Wira Sukma