Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Awasi Pemusnahan Sura (Surat Suara) Rusak

Bawaslu Dumai Awasi Pemusnahan Sura (Surat Suara) Rusak

Bawaslu Dumai Awasi Pemusnahan Sura Rusak

Bawaslu Dumai-Dumai, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai, Agustri, S.H.I., M.E.Sy mengawasi pemusnahan secara langsung surat suara (Sura) yang rusak. Selasa (13/02/2024).

Pemusnahan dilakukan dan di saksikan langsung oleh Ketua dan Komisioner KPU Dumai, Darwis bersama Kepolisian Kota Dumai di GOR SMK Taruna, jalan Abdul Rab Khan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

Saat di wawancarai, Ketua KPU Dumai, Darwis menyampaikan bahwa sura yang rusak dan dimusnahkan pada hari ini sebanyak 1.168 sura. Dengan rincian 272 sura untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 276 sura DPR RI, 111 sura DPD, 271 DPRD Provinsi, dan 238 sura DPRD Kota.

Bawaslu Dumai Awasi Pemusnahan Sura Rusak
Bawaslu Dumai Awasi Pemusnahan Sura Rusak

"Hari ini (Selasa), kami KPU Dumai dengan didampingi Bawaslu Dumai, dan Kepolisian Kota Dumai melakukan pemusnahan 1.168 surat suara yang merupakan hasil penyortiran beberapa waktu." Ujarnya.

Pemusnahan sura ini mengacu pada peraturan KPU (PKPU) nomor 17 Tahun 2023 tentang logistik.

Menurut Bawaslu Dumai, Agustri menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara yang rusak. Hal ini dilakukan agar mencegah potensi kecurangan yang di akibatkan oleh penyalahgunaan sura.

Agustri menambahkan, 'Sura yang rusak tidak lagi dapat digunakan dan harus dimusnahkan guna mencegah potensi penyalahgunaan sura'. 

Reporter: Alfian