Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu awasi Tahapan Kampanye melalui Penyiaran dengan membentuk Gugus Tugas Pengawasan

Bawaslu awasi Tahapan Kampanye melalui Penyiaran dengan membentuk Gugus Tugas Pengawasan

Pimpinan Bawaslu Prov. Riau, Amiruddin Sijaya memberikan arahan terkait pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran dan Iklan Kampanye pada pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024

Tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 telah dimulai, yaitu pada 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengundang Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau sebagai narasumber untuk memberikan informasi terkait pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran dan Iklan Kampanye pada pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024.

Gugus tugas ini bertujuan untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan konten penyiaran dan iklan kampanye Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pemilu dan pemilihan.

Dikatakan Amiruddin Sijaya Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Pengawasan dan pemantauan konten penyiaran dan iklan kampanye di Televisi maupun Radio penting melibatkan lembaga Komisi Penyiaran.
“Pengawasan dan Pemantauan konten penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilu tahun 2024 akan lebih efektif melibatkan komisi penyiaran, maka dari itu perlu menyatukan visi dan komitmen bersama KPID untuk membentuk wadah yang berfungsi salah satunya untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi kerja-kerja pengawasan konten siaran dan iklan kampanye dengan membentuk Gugus Tugas,”. Ungkap Indra Khalid.

Senada dengan hal tersebut, Komisioner KPID Riau, Warsito mengatakan bahwa mengawasi konten penyiaran dan iklan pada masa tahapan kampanye ini bukan hal yang mudah, dan peran KPI dalam tahapan kampanye sebagaimana Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 4/2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Pada Lembaga Penyiaran adalah melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran.

Reporter: Ari Supriadi