Lompat ke isi utama

Berita

Agustri: Panwascam, PKD, dan PTPS. Siapkan Form A dan C Pada Pelaksanaan Tugas

Agustri: Panwascam, PKD, dan PTPS. Siapkan Form A dan C Pada Pelaksanaan Tugas

Agustri: Panwascam, PKD, dan PTPS. Siapkan Form A dan C Pada Pelaksanaan Tugas

Bawaslu Kota Dumai-Dumai, Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agustri, S.H.I., M.E.Sy mengingatkan kepada seluruh Jajaran Pengawas baik di tingkat Kecamatan hingga ke Pengawas TPS agar selalu menyiapkan Form A dan C, dalam melaksanakan tugas di wilayahnya. Minggu (04/02/2024).

Hal ini disampaikan Agustri saat membuka kegiatan di Hotel Sonaview, Jl. Pattimura, Dumai pada kegiatan yang bertajuk Peningkatan Kapasitas (TOT) Dalam Persiapan Bimbingan Teknis PTPS Bagi Bawaslu Kota Dumai dan Panwaslu Kecamatan se Kota Dumai Pada Pemilu Tahun 2024 

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini, untuk mengingatkan jajaran pengawas Pemilu se-Kota Dumai akan potensi persoalan yang biasa muncul, pada saat pelaksanaan pemilu, terkhusus dalam mengantisipasi adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Usai membuka secara resmi kegiatan tersebut, Agustri membahas beberapa persoalan yang dihadapi oleh panwascam, seperti Pengawas TPS yang mundur akibat beberapa hal, salah satunya karena mendapatkan pekerjaan baru.
Kepada panwascam, Agustri menginstruksikan agar panwascam dapat mengingatkan kepada PKD maupun Pengawas TPS agar selalu menyiapkan Form A dan C untuk mengantisipasi seandainya ada sengketa pemilu.

Lanjut, ia juga menyampaikan tata cara penanganan pelanggaran kampanye, serta potensi-potensi yang bisa menjadi pelanggaran tersebut dilakukan. "Kita harus selalu berpegang teguh kepada peraturan yang berlaku dan jangan lupa, Bawaslu harus selalu Bisa melaksanakan tagline kita, yaitu, Awasi Cegah, Tindak (ACT)," ujarnya.

Kemudian, Agustri menyampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) Panwaslu dan Pengawas TPS saat di lapangan, terutama saat pengawalan logistik dari Gedung KPU ke Lokasi TPS.

Materi selanjutnya disampaikan Yossi Rinaldi, SE, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Dumai dengan judul materinya "Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024".
Yossi kembali mengingatkan kepada panwascam akan peraturan yang mempunyai sanksi pidana pada saat pelaksanaan Pemilu 2024, Dimana sanksi tersebut tertuang di UU No 7 Tahun 2017 di 12 pasal yang ada.

Demi menegakkan demokrasi yang jujur dan adil, Yossi mengingatkan agar Panwascam dan Jajaran ke bawah agar selalu memegang teguh sumpah yang sudah diucap dan menjaga integritas Pengawas Pemilu.

"Mari sama-sama kita saling mengingatkan, kejujuran dalam pelaksanaan Pemilu merupakan prioritas dan mari kita sama-sama menjaga integritas kita," Tutupnya.

Reporter: Intan Kumala Sari & Alfian