Lompat ke isi utama

Berita

Agustri Gelar Rapat Terkait Surat Himbauan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 530/PM.00/K1/07/2023

[caption id="attachment_7471" align="aligncenter" width="1080"] Agustri Gelar Rapat Terkait Surat Himbauan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 530/PM.00/K1/07/2023[/caption] Dumai, 08 Agustus 2023 - Bawaslu Kota Dumai melakukan rapat internal di Kantor Bawaslu Kota Dumai. Rapat di Pimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Dumai Agustri diikuti oleh Staf Divisi Pencegahan dan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran. Rapat internal ini membahas terkait Surat Bawaslu RI Nomor 530/PM.00/K1/07/2023 Hal Himbauan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2023. Setelah diundangkannya peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Bawaslu menghimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu terkait 4 Poin. Fokus rapat Internal ini terkait Poin ke 3 yaitu imbauan pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan Pemasangan spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya yang dilakukan oleh Partai Politik. Dalam Poin ke 3 Surat Bawaslu tersebut, Bawaslu menghimbau pemasangan bendera Partai Politik dan Pemasangan spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya harus memperhatikan ketentuan tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye Pemilu, dan tidak dipasang ditempat-tempat yang dilarang yang berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam rapat tersebut Agustri meminta kepada Staf Divisi Pencegahan untuk mempersiapkan dan mengirim surat kepada seluruh Partai Politik se Kota Dumai perihal himbauan dan meminta kepada Staf Divisi Penanganan Pelanggaran untuk memperhatikan pemasangan spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya yang dilakukan oleh Partai Politik Se Kota Dumai serta meninjaklanjuti jika ada pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023.
Tag
Agustus News
Berita