Lompat ke isi utama

Berita

15 Parpol di Kota Dumai Serahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Syarat Bacaleg ke KPU Kota Dumai di hari terakhir

[caption id="attachment_8434" align="aligncenter" width="1080"] 15 Parpol di Kota Dumai Serahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Syarat Bacaleg ke KPU Kota Dumai di hari terakhir[/caption] Bawaslu Kota Dumai melakukan pengawasan melekat di hari terakhir penyerahan perbaikan syarat Bacaleg oleh Parpol ke KPU kota Dumai. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Juknis KPU bahwa penerimaan berkas perbaikan syarat Bacaleg Parpol ke KPU di masing-masing tingkatan dilakukan sampai pukul 24.00. Dalam pengawasan tersebut Bawaslu kota Dumai mencatat terdapat ada 14 Parpol peserta Pemilu di kota Dumai yang menyerahkan data Bacaleg mereka. Sedangkan 2 Parpol lagi sudah menyerahkan data perbaikan persyaratan Bacaleg mereka di tanggal 8 juli 2023, satu hari sebelum batas akhir penyerahan berkas. Agustri selaku pimpinan Bawaslu kota Dumai yang ikut mengawasi secara langsung selalu mengingatkan pengurus Parpol yang mendaftarkan Bacaleg meraka agar memastikan data-data bacaleg yang diserahkan ke KPU kota Dumai agar sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlau. Sebab kata Agustri lebihlajut, tidak ada lagi perbaikan yang dapat dilakukan oleh parpol terkait data-data bacaleg yang mereka lakukan apabila tidak lengkap, maka status secara otomatis akan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Untuk tahapan berikutnya KPU kota Dumai akan melakukan verifikasi terkait berkas perbaikan yang sudah diserahkan oleh Peserta Pemilu 2024 (Parpol) mulai tanggal 10 Juli – 6 Agustus 2023.
Tag
Berita
Juli News