Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Kota Dumai Rapat Bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Riau

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Rapat yang digelar pada Rabu (12/08/2020) berlangsung di ruangan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Dumai. Selaku Koordinator dari Unsur Bawaslu, Agustri memimpin jalannya rapat dan menyampaikan bahwa sampai dengan hari ini Sentra Gakkumdu Kota Dumai setiap bulannya tetap aktif melakukan kegiatan sehingga menghasilkan output (hasil) dari kegiatan tersebut. Disambut oleh Zulfan, Ketua Bawaslu Kota Dumai sekaligus Penasehat Sentra Gakkumdu Kota Dumai memberikan sambutan kepada hadirin yakni Donna, selaku Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Riau dan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Riau dan Staf Bawaslu Provinsi Riau, Polda Riau, Unsur Kepolisian Kota Dumai, dan Anggota Sentra Gakkumdu Kota Dumai. Disampaikan zulfan bahwa adanya kegiatan rapat ini dapat memberikan masukan yang dibutuhkan untuk perbaikan terkait penanganan dugaan tindak pidana pemilihan yang berpotensi terjadi dengan kondisi masyarakat Kota Dumai yang heterogen akan berpotensi pada adanya tindak pidana, SARA, dan lainnya cukup besar sehingga mengharapkan bimbingan dari Sentra Gakkumdu Provinsi Riau.

Disampaikan Donna bahwa tujuan dari rapat tersebut adalah menginventarisir permasalahan-masalahan yang telah dan akan ditangani, selanjutnya akan dipetakan dan dibahas di tingkat Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau. Diagendakan pada minggu ketiga bulan Agustus ini dengan kegiatan rapat koordinasi (rakor) sehingga adanya tekanan-tekanan di lapangan dengan hal tersebut kita dapat saling berkoordinasi dan bersinergi dengan baik. Kanzi Fatan, dari Unsur Kepolisian Kota menyampaikan bahwa adanya beberapa kendala atau permasalahan selama ini yang dialami antara lain: kurangnya personil, penyamaan waktu bagi semua anggota Sentra Gakkumdu Kota Dumai dalam menangani dugaan tindak pidana pemilihan karena segala keputusan harus diputuskan secara bersama. Sehingga dibutuhkan komitmen bersama dalam memutuskan secara musyawarah mufakat, ujar kanzi.

Dilanjutkan kembali oleh Agustri, ada beberapa kendala lainnya seperti: minimnya waktu proses penanganan pelanggaran yang hanya tiga hari ditambahkan dua hari jika diperlukan sehingga banyak kendala teknis yang seperti klarifikasi para pihak yang memakan waktu yang lama dalam membuat berita acara yang berdasarkan konfirmasi dari para pihak setelah klarifikasi telah dilakukan dan ditambah lagi dengan pandemic covid-19 adanya protocol kesehatan yang harus ditaati dalam klarifikasi tersebut; terkait Ahli mengenai anggaran untuk honorer ahli dalam memberikan keterangan terhadap kasus yang ditangani dan anggaran akomodasi untuk mendatangkan ahli ke Kota Dumai; dan dipandang perlu untuk mensosialisasikan kepada peserta pemilihan terkait adanya Sentra Gakkumdu di Kota Dumai dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilihan sedangkan untuk anggaran belum menemukan cara untuk mengeksekusinya dengan kondisi pandemic saat ini, ujar Agustri.

Dijelaskan oleh Staff Bawaslu Provinsi Riau bahwa terkait penambahan personil untuk penanganan dugaan tindak pidana pemilihan diperbolehkan dengan memperhatikan jumlah penduduk dan jumlah kecamatan berdasarkan Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.  Sebelum menutup rapat, ditegaskan oleh pihak Polda Riau terkait kendala-kendala teknis yang berada di bawah naungan Polda Riau akan disampaikan kepada Pimpinan Polda Riau. Akhirnya, Agustri menutup rapat tersebut dan dilakukan foto bersama.

Reporter : Zikri

Tag
Agustus News
Berita