Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Forkopimda; Ketua Bawaslu Kota Dumai Paparkan Sistem Pengawasan Siber

Rapat Forkopimda; Ketua Bawaslu Kota Dumai Paparkan Sistem Pengawasan Siber

Rapat Forkopimda; Ketua Bawaslu Kota Dumai Paparkan Sistem Pengawasan Siber
 

Rapat Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Dumai yang mengangkat tema tentang Penanganan Berita Hoax dan Informasi yang menyesatkan dalam Menghadapi Pilkada tahun 2024 di kota Dumai. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh PJs Walikota Dumai, Ketua DPRD, Kapolres, Kejari, Dandim 0320, Ketua Pengadilan Negeri, Komandan Satuan Radar 232, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Kadis Kominfotiksan, Kesbangpol, Kepala Dinas Perpustakaan, Kasatpol PP, BIN, Ketua DPH LAMR, serta Camat se-Kota Dumai. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Hotel Sonaview Kota Dumai (1/10/2024).

Di ruang ini ketua Bawaslu Kota Dumai diminta memaparkan tentang bagaimana strategi Pengawasan dalam menghadapi persoalan hoax dan informasi yang menyesatkan. Menurut Agustri hoax dan informasi yang menyesatkan di era ini ruangnya lebih banyak di media sosial dan di musim pemilu dan pilkada. Prilaku begini sangat merusak keamanan, kenyamanan, kerukunan dan persatuan kita, ungkapnya. Bawaslu menjadikan fenomena ini sebagai titik rawan, oleh karenanya Bawaslu Republik Indonesia telah menyiapkan cara-cara pengawasan.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Kota Dumai menjelaskan Surat Edaran Nomor 102 tahun 2024 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) dalam Pemilihan kepala daerah. Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan petunjuk bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta jajarannya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Pengawasan Konten Internet (Siber), yang menjadi ruang lingkup Standar tata laksana Pengawasan Konten Internet (Siber) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Agustri menyampaikan bahwa fokus pengawasan kinten internet (Siber) ini adalah khusus yang melanggar undang-undang Pilkada dan undangan-undangan nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terkahir menjadi UU Nomor 1 tahun 2024.

Langkah konkret nya Bawaslu membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Siber, tugasnya adalah melakukan pencegahan, pengawasan konten penyebar informasi baik dari paslon, tim, individu, kelompok, maupun akun Anonim, terkait ini ada dua sumber yaitu Portal berita dan Platform Medis Sosial.

Pola kerjanya adalah melakukan patroli pengawasan konten setiap harinya dengan kerjasama pihak terkait, Penelusuran sumber-sumber informasi. Dari hasil ini nanti Bawaslu dapat melakukan pengkajian untuk menentukan jenis pelanggaran apa muatan pada konten tersebut.

Inilah konsep pengawasan Siber untuk menanggulangi atau meminimalisir berita-berita dan informasi hoax yang dapat menyesatkan masyarakat. Akhir kesempatan ini Agustri mengharapkan kerjasama semua untuk menjaga persatuan, persaudaraan, termasuk dalam soal pengawasan dan penanganan, semua kita dapat ambil peran, ungkapnya.

Reporter: Tamimi