Lompat ke isi utama

Berita

Laporan Perdana di Pilkada 2020, Bawaslu Kota Dumai Klarifikasi Para Pihak terkait Surat KPU Kota Dumai

[caption id="attachment_3205" align="alignnone" width="1156"] Proses Klarifikasi Salah Satu Pimpinan KPU Kota Dumai[/caption]

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 16 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Bawaslu Kota Dumai sebagai lembaga pengawas pemilihan berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran Pemilihan. Pada hari Kamis tanggal 23 juli 2020, sebagai bentuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan, Bawaslu Kota Dumai meregister laporan dengan Nomor:01/LP/PW/Kota 04.02/VII/2020 setelah melakukan penelitian berkas yang telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil. Pihak pelapor (DI) melaporkan kepada Bawaslu Kota Dumai atas surat KPU Kota Dumai Nomor: 260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 perihal: Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 16 Juli 2020 yang diterbitkan oleh KPU Kota Dumai sebagai Pihak Terlapor.

Diatur pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang waktu penanganan pelanggaran yaitu paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi dan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. Klarifikasi yang merupakan bagian tahapan dari penanganan laporan dugaan pelanggaran dilakukan secara terpisah terhadap para pihak oleh Bawaslu Kota Dumai. Dimulai pukul 09.00 WIB pada hari Sabtu (25/07/20), dijadwalkan untuk pihak pelapor dimintai keterangan terkait objek laporan dugaan pelanggaran pemilihan.

Zulfan, Ketua Bawaslu Kota Dumai dan Supratman serta Agustri selaku Anggota Bawaslu Kota Dumai melakukan proses klarifikasi dengan menggali keterangan dari pelapor terhadap objek yang dilaporkan kepada Bawaslu Kota Dumai agar didapati informasi yang jelas untuk dijadikan sebagai bahan kajian dugaan pelanggaran pemilihan. Didapati dari keterangan pelapor bahwa pelapor ingin dikaji lebih lanjut terkait status atau jenis surat yang diterimanya dari pihak terlapor dan dugaan tindakan terlapor yang melebihi kewenangannya untuk tidak dibenarkan pelapor yang sebagai anggota PPS di salah satu Kelurahan di Kota Dumai, mengikuti kegiatan pemilihan jika ketentuan dalam surat tersebut tidak dipenuhi untuk melakukan rapid test atau RT-PCR yang diberlakukan bagi penyelenggara di bawah jajaran KPU Kota Dumai untuk menjalankan tugas di Pemilihan Kepala Daerah serentak lanjutan 2020.

Berselang satu hari, pukul 13.00 WIB pada hari Minggu (26/07/20) dijadwalkan untuk pihak terlapor untuk dimintai keterangan (klarifikasi). Pada proses klarifikasi tersebut Bawaslu Kota Dumai fokus pada penelahaan pihak terlapor untuk memberikan informasi atas objek laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Disampaikan terlapor bahwa telah banyak upaya yang dilakukan agar tidak terjadinya permasalahan ini seperti melakukan pertemuan ke pihak pelapor untuk memberikan penjelasan. Terkait surat KPU Kota Dumai Nomor: 260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020, disampaikan bahwa surat yang diberikan tidak hanya kepada pelapor namun  kepada seluruh jajaran yang belum melakukan rapid test atau RT-PCR dan surat tersebut merupakan penegasan agar tidak mengindahkan instruksi tersebut. Terkait adanya redaksi tidak dibenarkan mengikuti pemilihan, pihak terlapor memberikan keterangan bahwa perlu adanya penjelasan-penjelasan lebih mendetail karena seharusnya kegiatan pemilihan yang dimaksud adalah kegiatan tahapan pemilihan sebagai penyelenggara.

Setiap di akhir proses klarifikasi, Pimpinan Bawaslu Kota Dumai selalu menanyakan ketersediaan para pihak untuk dimintai keterangan kembali dan para pihak diperkenankan untuk menandatangani berita acara klarifikasi. malam semakin larut, Pimpinan Bawaslu Kota Dumai menutup proses klarifikasi dan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran akan berlanjut sesuai dengan alur yang telah ditentukan. Sehingga kepada para pihak dapat menunggu hasil dari penanganan dugaan pelanggaran pemilihan ini dalam selang waktu 5 (lima) hari terhitung dari hari register laporan ini sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 18 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.

Reporter : Zikri
Tag
Berita
Juli News