Lompat ke isi utama

Berita

Kampanye itu untuk Membangun dan Mendidik, bukan Merusak

Kampanye itu untuk Membangun dan Mendidik, bukan Merusak

Kampanye itu untuk Membangun dan Mendidik, bukan Merusak

Sejak ditetapkannya pasangan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024 lalu, tiga hari setelah itu tepatnya tanggal 25 September dimulainya masa kampanye hingga masa tenang pada tanggal 23 November 2024 dengan berbagai metodenya dan tanggal 24, 25 dan 26 adalah masa tenang, tanggal 27 November 2024 hari pemilihan.

Masing-masing Pasangan calon dan tim agar dapat memanfaatkan masa dan metode kampanye yang ada sesuai dengan peraturan, peraturan ini dibuat tujuannya adalah untuk agar teratur, hak peserta dan masyarakat dapat dijaga dengan baik.

Melihat beberapa waktu jalannya kampanye, Yeni Kartini, selaku koordinator divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Dumai mengingatkan agar peserta pilkada, baik itu Paslon, tim, pelaksana dan juru kampanye, agar kampanye lebih bermakna. Terkait ini ada beberapa acuan kita untuk memahami tujuan dan orientasi kampanye.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan bahwa Kampanye dilaksanakan sebagai wujud Pendidikan Politik bagi masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab. Kemudian Pasal 64 Ayat 1 dan 3 dijelaskan bahwa; Pasangan calon menyampaikan visi misi, 
Ayat 3; penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.

Menurut Yeni kampanye ada cara peserta pilkada untuk mempengaruhi masyarakat dengan cara menyampaikan visi, misi, dan tawaran program serta citra dirinya agar masyarakat paham dan memilih.

Oleh karenanya, mari hindari pola dan cara kampanye yang tidak mencerdaskan, seperti kampanye negatif, seperti menghina, merendahkan, menghasut atau memfitnah dan sejenisnya. Sebagai peserta, tentu orang-orang terbaik yang akan jadi pemimpin, maka, menurut Yeni diarena kontestasi inilah memberikan tauladan yang baik. Dan masyarakat saya kira harus menilai diaspek ini sebelum menentukan siapa pilihan terbaiknya. Jadi bukan hanya dari segi visi, visi dan program yang jadi tolok ukur tapi karakter calon pemimpin juga akan dinilai publik, ungkap Kordiv Hukum Bawaslu  Dumai ini.

Selain itu, Yeni menambahkan tentang metode kampanye penyebaran bahan kampanye dan bentuk kampanye lainnya yang telah disetujui oleh KPU, agar Paslon dapat memanfaatkan sesuai aturan. Seperti yang diatur dalam 38 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan, bahwa bahan kampanye banyak jenisnya, Yeni Menghimbau agar tidak memberikan bahan di luar dari jenis yang telah diatur, termasuk nilai bahan kampanye yang diberikan jika di konversi ke dalam uang maksimalkan Rp. 100.000 rupiah.

Ditambahkan Yeni, tujuan bahan-bahan kampanye seperti ini adalah agar lebih mempermudah Paslon dalam mensosialisasikan diri mereka ke masyarakat dalam jenis barang yang terukur jenis dan harga maksimalnya. Dan karena bahan kampanye, maka harus melekat unsur citra diri pasangan calon pada bahan itu.

Akhirnya Yeni mengharapkan agar semoga Pilkada saat dapat menjadi pendidikan politik masyarakat sehingga proses demokrasi kita akan terus meningkatkan yaitu berkualitas dan berintegritas. Dalam hal ini unsur peserta pilkada juga menjadi penentu.

Reporter: Tamimi