Lompat ke isi utama

Berita

Divisi HPPS Bawaslu Kota Dumai Lakukan Rapat Divisi terkait SE GUBRI

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Video conference (VICON) yang dilakukan oleh Divisi HPPS dipimpin langsung oleh Agustri, selaku Kordiv. Kajian yang dilakukan pada Senin pagi (11/05/2020) membahas terkait potensi Bakal Calon Kepala Daerah untuk melakukan kegiatan sosial guna meningkatkan simpati masyarakat dan elektabilitas di tengah pandemi COVID-19. Terkait hal ini, Agustri menuturkan bahwa Bawaslu Kota Dumai tetap menghimbau Para Bakal Calon Pilkada 2020 di Kota Dumai tetap menjaga Pilkada yang berintegritas dengan tidak menunggangi kegiatan tersebut dengan menempelkan foto dan/atau stiker Pasangan Bakal Calon sebagaimana hal serupa telah disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Agustri perkuatkan dengan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 143/SE/2020 tentang Laranagan Bantuan Sosial Corona Virus Disease 2019 (COVID) Digunakan untuk Kepentingan Politik.  SE yang ditujukan ke-9 (Sembilan) Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 ini mengatur bahwa tidak membenarkan memanfaatkan dan menggunakan bantuan sosial disalurkan ke masyarakat yang bersumber dari APBN dan APBD untuk kepentingan politik, mencantumkan foto kepala daerah dan wakil kepala daerah, memberikan keuntungan Pribadi, Keluarga, Kroni, Golongan atau Kelompok Tertentu. Apabila hal ini terjadi di Kota Dumai, maka Bawaslu Kota Dumai akan tindak lanjuti lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan Divisi PHL Bawaslu Kota Dumai, tutup Agustri.

Reporter : Zikri
Tag
Berita
Mei News