Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Teruskan Pelanggaran Kode etik KPU Kota Dumai Ke DKPP

Bawaslu Kota Dumai, Dumai ( 29/07/20) - Bawaslu Kota Dumai Memproses Laporan yang dilakukan oleh salah satu jajaran adhock KPU kota dumai ( PPS ) yang berkaitan dengan surat KPU no. 260/HK.1-SD/1472/Kota/VII/2020 tentang Rapid Tes atau Real Time Polymerase Chain Reachtion (RT-PCR), Pelapor yang datang langsung ke kantor Bawaslu kota Dumai pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020, menyampaikan laporan terkait surat KPU kota Dumai.

Selanjutnya pada tanggal 25 Juli 2020 Bawaslu Kota Dumai melakukan proses penanagan pelangaran pemilu dlam hal laporan dg cara meminta klarifikasi/ketrangan dibawah sumpah terhadap pelapor dan dua orang saksi pelapor, pada saat klarifikasi tersebut terungkap bahwa yang mendasari laporan oleh pelapor menyampaikan ketidaksenangan atau tidak terima surat yang disampaikan oleh KPU terutama pada poin 3 yaitu “Jika tidak menyampaikan hasil Real Time Polymerase Chain Reachtion (RT-PCR) Sebagaimana angka 2 (dua) maka kepada saudara tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan pemilihan”.

Setelah meminta klarifikasi dari pelapor dan dua orang saksi pelapor, pada tanggal 26 Juli 2020 Bawaslu kota dumai meminta klarifikasi dari KPU kota Dumai yaitu Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai terkait laporan yang disampaikan. Selanjutnya dihari yang berbeda Bawaslu kota dumai meminta keterangan saksi ahli terkait laporan yang disampaikan.

Bawaslu kota Dumai setelah Secara meraton mendengarkan klarifikasi dari perlapor, terlapor, saksi ahli dan berdasarkan alat bukti, Bawaslu Kota Dumai melakukan kajian dan selanjutnya melakukan pleno membuat keputusan, dari keputusan tersebut Bawaslu kota Dumai memutuskan bahwa KPU Kota Dumai telah melanggar ketentuan pada pasal 15 huruf c, huruf d, dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. Selanjutnya hasil proses penanganan laporan tersebut diteruskan dengan mengirimkan surat rekomendasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai ketentuan perundang - undangan.

Reporter: assay Editor: intan

Tag
Berita
Juli News