Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Periksa dan Nilai Kelengkapan Berkas dan Arsip Tugas Panwas Kecamatan Se-Kota Dumai

Rapat Koordinasi Peningkatan SDM dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Dumai pada Hari Senin, 24 Februari 2020 di Hotel Grand Zuri Kota Dumai. Penyampain materi oleh Kordiv. HPPS, Agustri, S.H.I., M.E.Sy., terkait Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu dan kelengkapan berkas dan arsip tugas Panwas Kecamatan se-Kota Dumai.

Dijelaskan oleh agustri, secara nomenklatur dan ketentuan lainnya kelembagaan ini  tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan untuk regulasi, mekanisme, proses, dan lain-lainnya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020 mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Sehingga peraturan turunannya mengenai tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan berkas dan arsip Panwas Kecamatan se-Kota Dumai oleh Agustri secara bergantian di hadapan peserta rapat koordinasi dari setiap masing-masing Panwas Kecamatan se-Kota Dumai. Pemeriksaan berkas meliputi: Divisi Pengawasan (Form A, Surat Himbauan, Surat Sosialisasi, dan Surat Intruksi yang dipisah dengan bundel masing-masing); Divisi HPPS (Print Out Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Perbawaslu 14 Tahun 2017, Perbawaslu 6 Tahun 2018, buku register, dan Skema Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran); Divisi SDM (Surat Keluar, Surat Masuk, Tanda Terima, Buku Tamu, dan Surat Tugas yang juga dipisah dengan bundel masing-masing).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Agustri memberikan penilaian berdasarkan indikator kelengakapan berkas administrasi yang telah ditentukan. Hasil penilaian berupa nilai A sampai D, ada beberapa Panwas Kecamatan yang memperoleh nilai sempurna (A) dan ada beberapa Panwas Kecamatan yang mendapat nilai yang dianggap belum sempurna. Ke depannya, Agustri akan selalu melakukan pemeriksaan kembali kelengkapan berkas tersebut. Dalam waktu dekat terhitung 5 (lima) hari dari pemeriksaan ini, Agustri menghimbau kepada Panwas Kecamatan untuk disempurnakan segala kekurangan berkas tersebut karena akan dilaksanakan pemeriksaan kembali di setiap Kantor Panwas Kecamatan se-Kota Dumai.

Tag
Februari News