Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Lakukan Audiensi Ke Kejaksaan Negeri Dumai

Bawaslu Kota Dumai Lakukan Audiensi Ke Kejaksaan Negeri Dumai

Bawaslu Kota Dumai Lakukan Audiensi Ke Kejaksaan Negeri Dumai

Dumai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota dumai lakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Dumai dalam rangka Audiensi terkait Persiapan Menghadapi Tahapan Pemilihan Tahun 2024 di Kota Dumai. Ketua Bawaslu Dumai Agustri, S.H.I., M.E.Sy bersama Koordinator Divisi HPPH, Yeni Kartini menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Dumai. Audiensi dilaksanakan Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Senin (05/08/2024).

Bawaslu Kota Dumai disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai Pri Wijeksono, S.H., M.H dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Dumai Hendar Rasyid Nasution serta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Andreas Tarigan, S.H., M.H.
Pertemuan ini juga membahas terkait potensi-potensi kerawanan pelanggaran pidana seperti Pasal pidana terkait Netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Money Politic sebagaimana ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Dumai periode (2023 – 2028). Sementara "berkaitan dengan Netralitas ASN Berdasarkan Pasal 70  UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70, dalam kampanye Pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/Perangkat Kelurahan. Sementara pada Pasal 71 ayat (1), disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Adapun yang dimaksud dengan Pejabat Negara dan ASN dijelasaskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan tetap netral, diharapkan proses Pemilihan Kepala daerah dapat berjalan adil, transparan, dan demokratis. Agustri juga menyampaikan terkait pelanggaran money politic yang tertuang pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) ".

Menanggapi penyampaian dari Ketua Bawaslu Kota Dumai, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai memberikan arahan untuk terus berkoordinasi dengan Kasi Pidum dalam persiapan menghadapi Pemilihan 2024, Pri Wijeksono juga menyaampaikan untuk selalu berkoordinasi juga dengan KPU Kota Dumai demi terciptanya Pemilihan Kepala Daerah di Kota Dumai yang aman dan damai.

Reporter: Dafi