Bawaslu Kota Dumai Laksanakan Kajian Hukum Pemilu Sesi II, Tema: Hukum Pidana Pemilu dan Penegakan Hukum Pemilu
|
DUMAI- dumai.bawaslu.go.id Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai menggelar Agenda Kajian Hukum berema; "Hukum Pidana Pemilu dan Penegakan Hukum Pemilu". Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran staf sekretariat dan Alumni Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) angkatan tahun 2026, dan juga Mahasiswa Magang dari Kampus STIA Lancang Kuning Kota Dumai dan Universitas Dumai (UNIDUM) guna memperkuat kapasitas internal dalam menjalankan tugas penegakan hukum pemilu menjelang tahapan berlangsung.
Acara dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Dumai, Yeni Kartini, didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Dumai, Idris Sardi, beserta Kasubag di Aula media center Bawaslu Kota Dumai (1/7/2026)
Dalam pembukaannya, Yeni Kartini menekankan pentingnya pemahaman yang baik mengenai konstruksi hukum pidana pemilu yang selama ini hanya di pahami sebatas aspek formil materialnya, dan kali ini kita memahami lebih awal tentang anatomi dan karakteristik Pidana pemilu, ungkapnya.
Menurutnya, acara ini merupakan komitmen nyata kita untuk menyamakan persepsi mengenai permasalahan yang sering muncul di lapangan nantinya. Ke depan, forum-forum edukasi dan penguatan kapasitas seperti ini akan terus kita lakukan secara berkelanjutan demi memastikan Bawaslu Kota Dumai siap mengawal proses demokrasi dengan bekal pemahaman regulasi yang matang," tegas Yeni.
Memasuki sesi inti, diskusi dipandu langsung oleh Samuel Franky yang mengatur alur diskusi, dan yang bertindak sebagai narasumber adalah Ahmad Tamimi, yang mengupas terkait hukum pemilu, hukum Pidana pemilu, hukum administrasi pidana pemilu, beserta sumber dan karakteristik hukum pidana pemilu.
Suasana di Media Center tampak dinamis saat para peserta aktif bertanya dan menanggapi berbagai masalah terkait tema yang dibahas. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Dumai berharap soliditas antar-dini dalam penegakan hukum pemilu dapat semakin kokoh. Penguatan pemahaman pidana pemilu sejak dini dinilai menjadi kunci utama untuk meminimalkan potensi pelanggaran dan menjamin seluruh tahapan pesta demokrasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku kedepannya.
Reporter : Tegar
Editor : ATM