Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Ikuti Rakernis Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 Tahun 2020

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Bawaslu Kota Dumai, Meeting Zoom yang diadakan oleh Bawaslu Republik Indonesia dilaksanakan pada Rabu 10 Juni Tahun 2020 pada Pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan peserta  khusus ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Aceh beserta Kabupaten/kota,  ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Riau beserta Kabupaten/Kota dan Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Lampung beserta Kabupaten/Kota. Adapun kegiatan dalam meeting zoom yang dilaksanakan yaitu Rapat Kerja Teknis Sosisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor  2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Agustri selaku Anggota dan Kordiv. Sengketa Bawaslu Kota Dumai, menyampaikan bahwa adapun point penting dalam pembahasan meeting zoom tersebut adalah terdapatnya beberapa perbedaan antara Perbawaslu No 15 Tahun 2017 dan Perbawaslu No 2 Tahun 2020 di antaranya nya adalah “ 1. Perbawaslu No 15 tahun 2017 di pergunakan Pada Pemilihan Umum dan Untuk Pilkada Tahun 2020 ini Perbawaslu yang di pergunakan adalah Perbawaslu No 2 Tahun 2020, 2. Di lihat dari hitungan hari untuk pelapor, Perbawaslu No 15 tahun 2017 dihitung dari sejak pertama si pelapor melaporkan kepada Bawaslu sedangkan di Perbawaslu 2 Tahun 2020 itu dihitung satu hari setelah pelapor melaporkan kepada Bawaslu, 3. di Perbawaslu 2 Tahun 2020 ada tambahan Berita Acara sedangkan di Perbawaslu 15 Tahun 2017 tidak di cantumkan dan beberapa perbedaan lainnya.

Reporter : Lena
Tag
Berita
Juni News